JAKARTA--Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan menyatakan, pihaknya terus menerima laporan pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS
Dia menyebut, sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS ditetapkan sekitar medio 2010, telah masuk 1000 lebih laporan pelanggaran PNS ke Kemenpan-RB.
"Sejak PP 53 ditetapkan sekitar Mei-Juni hingga saat ini, justru saya menerima pengaduan serta laporan pelanggaran PNS lebih dari 1000
BACA JUGA: Dituding Pembohong, Refly Tak Peduli
Saya benar-benar heran, sudah ada PP kok malah tetap melanggar," kata Mangindaan kepada JPNN, Senin (27/12).Adapun pelanggaran terbanyak yang diadukan adalah korupsi, menikah lagi, narkoba, bolos sampai berbulan-bulan, jadi tim sukses calon tertentu di pemilukada, penipuan, dan lain-lain
BACA JUGA: Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing
Mulai sanksi terberat berupa pemecatan, sampai sanksi ringan berupa teguran atau penurunan jabatan."Dari 1000-an pengaduan yang masuk, 30 persennya telah ditindaki
BACA JUGA: Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September
Karena untuk menghukum seorang PNS harus ada bukti akurat," terangnya.Ditanya, bagaimana dengan daerah yang belum semuanya tahu tentang ketentuan PP 53, Mangindaan menegaskan tidak akan pandang buluSudah disosialisasikan atau belum, sanksi tetap diberlakukan"Kan sebelumnya sudah ada PP tentang disiplin PNSYang PP 53 hanya lebih dipertegas lagiJadi tidak ada alasan belum disosialisasikan," tegasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setgab dan KIB Dominasi Pemberitaan Negatif soal SBY
Redaktur : Tim Redaksi