JAKARTA - Sudah sepekan lebih Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan tentang penetapan pemenang pemilu kepala daerah (Pemilukada) Minahasa Utara (Minut) dan TomohonNamun hingga saat ini, realisasi rekomendasi MK tersebut belum ada
BACA JUGA: DPR Diminta Hentikan Debat Parpol Masuk KPU
Karenanya Minut dan Tomohon masih dikendalikan oleh penjabat sementara
BACA JUGA: Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
"Bagaimana bisa Mendagri menetapkan SK Bupati Minut dan walikota Tomohon, kalau usulan dari gubernurnya belum ada? Hingga hari ini, Kemendagri belum menerima surat usulan apapun dari gubernur Sulut," tegas Reydonnizar saat dihubungi JPNN, Rabu (17/11).Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, sesuai PP 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dawrah, maka gubernur harus mengusulkan nama kepala daerah dan wakilnya yang akan diangkat ke Mendagri, untuk kemudian dikeluarkan SK pengangkatan dan pelantikannya
"Jadi kuncinya ada di gubernur
BACA JUGA: DPR Batalkan Semua Kunker ke LN
Kalau usulannya sudah ada, ya langsung kita proses dong," ucapnya.Untuk diketahui, pada 4 November lalu MK menetapkan pemenang pilkada Minut adalah Sompie Singal-Yulisa Baramuli dengan suara saja 37.420Sedangkan untuk pilkada Tomohon, MK menetapkan pemenangnya adalah Jefferson Rumanjar-Ronny EmanJefferson sendiri statusnya saat ini adalah tersangka kasus APBD Tomohon TA 2006/2008 dan menjadi tahanan titipan KPK di Rutan Cipinang(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Payah, Gunakan Derita TKI untuk Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi