jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya belum menerima usulan nama calon wakil gubernur dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.
Karena itu Tjahjo berharap gubernur yang akrab disapa Ahok ini, dapat segera mengajukannya dalam waktu dekat, menyusul telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, dalam lembaran negara, Senin (1/12).
BACA JUGA: Penyidik Garap Udar di LP Cipinang
"Kemendagri belum menerima nama (usulan calon wagub,red) dari Ahok. PP-nya kan baru diteken Presiden hari ini (Senin,red) dan kami sifatnya menunggu," ujar Tjahjo di Gedung Kemdagri.
Menurut Tjahjo, Ahok dapat berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD DKI, atau pimpinan partai politik pengusungnya, sebelum mengusulkan nama calon.
BACA JUGA: PP Terbit, Ahok Bisa Segera Usulkan Nama Cawagub DKI
Meski begitu ditegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, maupun dalam aturan turunannya PP Nomor 102 Tahun 2014, pengusulan sepenuhnya menjadi kewenangan Ahok.
"Silahkan pak Gubernur berkomunikasi dengan teman-teman di DPRD, atau pimpinan parpol pendukung dia. Intinya untuk wagub kami menunggu. Siapa namanya, pada posisi kemendagri kami hanya menerima," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok: Yang Mau Nikah Saya, kok Ibu yang Pilih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Bocah Tewas Tenggelam di Kali Pesanggrahan
Redaktur : Tim Redaksi