jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, Udar Pristono, Senin (1/12).
Kali ini penyidik menggarap mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, itu di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Udar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
BACA JUGA: PP Terbit, Ahok Bisa Segera Usulkan Nama Cawagub DKI
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi di Rutan LP Cipinang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (1/12).
Udar dicecar terkait kronologis kebutuhan armada bus baik dari perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT INKA untuk Paket I dan PT Saptaguna Dayaprima untuk paket II.
BACA JUGA: Ahok: Yang Mau Nikah Saya, kok Ibu yang Pilih
"Yang dikaitkan dengan kewenangan dan tanggungjawab yang bersangkutan selaku pengguna anggaran," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Empat Bocah Tewas Tenggelam di Kali Pesanggrahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Wagub, Ahok tak Ingin Diperlakukan bak Siti Nurbaya
Redaktur : Tim Redaksi