JAKARTA—Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Aceh, dipantau langsung Menteri Dalam Negeri, Gamawan FauziSebelumnya, MK memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan wakilnya untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon yang belum mendaftar, baik yang diajukan Partai Politik, gabungan Parpol, maupun Perseorangan.
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal
BACA JUGA: Harga Beras Mulai Naik
Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.‘’Kami akan pegang jadwal saja. Kata KPU situasi politik di sana sejauh ini kondusif
Perihal sepinya minat pendaftar, menurut Gamawan, pihaknya tidak akan ikut campur masalah substansi politik
BACA JUGA: Pemerintah tak Serius Bangun Perbatasan
Tugas KPU dan Kemendagri adalah memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung dalam kondisi yang aman.‘’Kita tidak akan masuk ke wilayah itu
Diketahui, sengketa Pemilukada Aceh ini digugat pasangan calon independen, TA Khalid-Fadhullah yang meminta tahapan proses Pilkada yang tengah berjalan dihentikan sebelum ada kepastian hukum yang jelas.
Alasanya, penggugat menilai Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tingkat provinsi serta kabupaten/walikota di Aceh melanggar keputusan KPU 9/2010 tentang waktu 210 sebelum hari penyelenggaraan Pilkada dan lebih dahulu harus ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) maupun Petunjuk Teknis (Juknis) pembentukan PPK, PPG, dan PPS.(afz/jpnn)
BACA JUGA: Pemekaran Sanggau Diperjuangkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Wonosobo Dapat Santunan
Redaktur : Tim Redaksi