Mendagri Usulkan Sengketa Pilkada Tak Perlu ke MK

Senin, 07 Oktober 2013 – 16:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Mencuatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (pilkada), direspon cepat oleh pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri mengusulkan penanganan PHPU Pilkada ke depan, tidak lagi ditangani oleh MK, namun cukup di pengadilan tinggi.

BACA JUGA: Posisi Ruhut Digantikan Pieter Zulkifli

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usulan tersebut hadir setelah pemerintah melihat banyaknya persoalan terkait pelaksanaan pilkada selama ini. Jadi bukan semata-mata hanya didasari terungkapnya kasus dugaan suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

“Dalam RUU Pilkada kita minta agar sengketa pilkada ditangani di pengadilan tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA). Karena dari dulu kita sinyalir biayanya terlalu mahal. Anggaran yang dikeluarkan peserta semakin besar. Baik yang dikeluarkan pasangan calon yang kalah maupun yang menang,” ujar Gamawan di Jakarta, Senin (7/10).

BACA JUGA: Menkes Dinilai Suarakan Kepentingan Asing

Sebagai gambaran, Gamawan mencontohkan seperti yang dialami sejumlah pihak terkait sengketa PHPU Pemilihan Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Karena sidangnya ditangani di MK, Gamawan mengaku mengetahui ada pihak yang sampai mencarter secara khusus sebuah pesawat untuk datang ke Jakarta.

“Jadi biaya yang dikeluarkan tidak hanya terkait pemilihan. Namun juga ketika hasil pilkada digugat. Kadang-kadang mereka sampai membawa kotak suara sebagai barang bukti. Misalnya dalam Pilkada Sumba Barat Daya, itu sampai mendatangkan 124 kotak suara. Mereka terpaksa carter pesawat. Nah ini berapa ongkos pesawatnya? Jadi baik yang kalah maupun yang menang, cost-nya (biaya), tetap tinggi,” katanya.

BACA JUGA: Luthfi Dapat Fee Miliaran Jadi Penjamin Proyek di Kementan

Dengan dasar pemikiran inilah, Kemendagri menurut Gamawan, mengusulkan sengketa Pilkada ke depan sebaiknya cukup ditangani di pengadilan tinggi. Namun begitu, pemikiran tersebut baru sebatas usulan. Terkait disetujui atau tidak, masih menunggu keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tapi intinya kita meyakini kalau diselesaikan di pengadilan tinggi, cost yang dikeluarkan pihak-pihak berperkara, akan jauh lebih murah,” katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Patrialis Sebagai Hakim MK Dinilai Tidak Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler