jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden menempuh langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Undang-undang dipandang belum perlu dilakukan.
Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menyebutkan, Perpu memang hakk prerogatif Presiden. Namun dia belum melihat krusialnya penerbitan Perpu.
BACA JUGA: Gamawan Takut Pemerintahan Daerah Terganggu
"Presiden berhak mengeluarkan Perpu, yang jadi masalah apakah keadaan ini begitu genting, menurut saya tidak terlelu genting untuk keluarkan Perpu," kata Adnan Buyung Nasution saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/10).
Sebaliknya, dia justru menyarankan langkah cepat yang seharusnya diambil oleh pemerintah adalah menggelar pemilihan hakim baru melalui seleksi yang ketat.
BACA JUGA: Klaim Uang Rp 1 Miliar Jatah Susi, Bukan untuk Akil
"Rekruitmen itu kan Undang-undang, tapi harus kita laksanakan. Bukan asal main tunjuk seperti Patialis Akbar. Patrialis tidak sah, karena main tunjuk saja. Dia harus mundur harus tau diri," sebutnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Lapor ke KPK, Cawako Tangsel Tuding Mahfud MD Cincai-cincai dengan Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yudi Setor Rp 2 Miliar untuk THR PKS
Redaktur : Tim Redaksi