Ferdy Sambo dan Kroni-kroninya Harus Segera Diperiksa Terkait Konsorsium 303

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:25 WIB
Ferdy Sambo, mantan perwira tinggi Polri yang disebut terlibat dalam konsorsium 303. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Polri segera memeriksa Ferdy Sambo soal kasus konsorsium 303 yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Selain Sambo, Bambang meminta penyidik juga memeriksa orang dekat atau kroni Ferdy Sambo yang ikut disebut dalam skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

BACA JUGA: Haris Azhar Tantang HMI yang Minta Kapolri Mencopot Kapolda Sumut, Singgung Konsorsium 303

"Harus diperiksa juga (Ferdy Sambo, red). Dalam bagan itu bukan hanya Sambo saja, tetapi juga nama-nama terlibat di dalam bagan itu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis (13/10).

Menurut peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, penyidik memiliki kompetensi dan kualitas yang sangat tinggi.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Memerangi Judi, Dahlan Iskan Singgung Konsorsium 303 Surabaya

Namun, kata dia, persoalannya adalah kemauan untuk menuntaskannya yang dinilai kerap terkendala karena adanya kepentingan.

"Hal itu bisa dipecahkan bila ada keteladanan dan sikap tegas dari Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri," ujar Bambang.

BACA JUGA: Polri Tetapkan 10 Tersangka Judi Online Kelas Atas, Bambang Rukminto Singgung Konsorsium 303

Bambang mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki ketegasan, sehingga anak buahnya tak memiliki pelindung jika hendak menuntaskan kasus.

Sebab, kata Bambang, mereka memikirkan keluarga dan masa depan.

"Lagi-lagi ini tergantung dari sikap tegas Kapolri. Kapolri harus ing ngarso sung tuladha, di depan menjadi teladan, memimpin sendiri upaya penuntasan kasus 303 ini," ucap Bambang.

Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak

Kini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.

Dalam perkara pembunuhan berencana terdapat lima terdakwa. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezsr, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri dan PPATK Mulai Lacak Konsorsium 303, Simak Kalimat Kapolri Jenderal Listyo


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler