jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto secara tegas menolak adanya jual beli maupun serah terima mahar atau memanfaatkan koneksi kedekatan untuk mengisi jabatan tertentu.
Mendes Yandri menegaskan jika ada pejabat atau pihak yang melakukan hal tersebut akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: MHU Turut Dongkrak Perekonomian 2 Desa di Kaltim, Menteri Yandri Beri Pujian
“Mau jadi eselon satu, eselon dua, eselon tiga pun tidak ada setoran ke pihak mana pun. Tidak ada yang kita toleransi seperti itu. Yang mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” tegas Mendes Yandri dalam keterangannya, Senin (9/12).
Penegasan tersebut disampaikan Mendes Yandri saat memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman 12 Rencana Aksi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di kantor Kalibata, Jakarta, Senin (9/12).
BACA JUGA: Mendes Yandri Kunjungi 3 Desa di Kaltim yang Sukses Manfaatkan Potensi dan Kolaborasi
Hal ini sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam banyak kesempatan untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga fokus pada kerja mencapai Indonesia Emas 2045 dengan program-program terbaik.
Oleh karena itu, Mendes Yandri pun meminta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama untuk fokus pada tugas dan fungsinya dibanding sibuk melakukan transaksi yang tidak semestinya.
BACA JUGA: Didampingi Mendes Yandri, Presiden Prabowo Serukan Swasembada Pangan untuk Memakmurkan Rakyat
Hal ini tidak hanya terbatas pada pejabat di lingkungan Kemendes PDT namun juga pada level pendamping desa.
Posisi pendamping desa dipastikan diduduki orang-orang yang memiliki kapabilitas dan lolos secara administratif serta dilakukan evaluasi tanpa ada transaksi sehingga terbuka untuk siapa saja.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” tambah Mendes Yandri.
Dalam rapat yang dihadiri Wamendes Ahmad Riza Patria serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama tersebut, Mendes Yandri juga mengimbau seluruh jajarannya untuk kompak dan tidak secara asal mengeluarkan kebijakan.
Dia ingin setiap unit kerja melakukan komunikasi dan kolaborasi yang baik sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya itu, 12 rencana aksi Kemendes PDT dalam mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto juga dikupas secara rinci sehingga langkah kebijakan semakin terarah.
Mendes Yandri meyakini setiap target akan terwujud dengan kekompakan dan kolaborasi yang dibangun dengan mengedepankan tugas dan fungsi Kemendes PDT, tidak kepentingan individu pihak tertentu. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi