Mendikbud Diminta Buka Audit BPK di UN ke Publik

Senin, 23 September 2013 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan transparan soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan Ujian Nasional 2012 dan 2013.

Dikatakan Siti, hasil audit BPK tersebut tidak hanya menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar, tapi juga ada kerugian negaranya sebesar Rp 2 miliar lebih. Nah, angka dalam jumlah besar itu akan sulit dikembalikan oleh Kemdikbud.

BACA JUGA: Mendikbud Didesak Buka Hasil Audit BPK Soal UN

"Yang jelas, kalo Rp 6,3 miliar itu indikasi kerugian negara karena di langgarnya prosedur atau peraturan, Kemdikbud tak bisa dengan mudah mengembalikannya. Karena mereka bilang kan mau dikembalikan," kata Siti Juliantari dikonfirmasi JPNN, Senin (23/9) di Jakarta.

Dikatakannya, sebagai evaluasi atas penyelenggaraan UN yang menghabiskan uang negara dalam jumlah besar setiap tahunnya, maka Kemdikbud tidak hanya harus membuka laporan dari BPK, tapi juga hasil investigasi inspektorat jenderal (Itjen) Kemdibud. Sehingga publik bisa melihat dimana saja kejanggalannya.

BACA JUGA: Guru Besar Bentuk Konvensi Tandingan Kemendikbud

"Kami inginnya hasil audit BPK itu bisa segera dibuka ke publik, terus dibandingkan dengan hasil temuan Irjen. Mengapa? Karena menurut kami kisruh yang diakibatkaan UN kemarin itu besar, sementara kerugian negaranya yang terdeteksi cuma Rp 6,3 miliar," sebutnya.

Peneliti ICW yang akrab disapa Tari itu juga mempertanyakan soal upaya konfirmasi atas hasil audit BPK oleh Kemdikbud. Seharusnya, ketika BPK sudah membeberkan temuan itu ke masyarakat, Kemdikbud tidak perlu melakukan langkah konfirmasi tersebut.

BACA JUGA: Tolak UN, KRP Bentuk Konvensi Pendidikan Tandingan

"Kenapa masih melakukan langkah konfirmasi? Bukannya konfirmasi harusnya dilakukan sebelum hasil audit diberikan ke masyarakat," kata Tari memeprtanyakan.

Karena itu, kata dia, hasil audit BPK terhadap UN harus dijadikan momentum menolak UN dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa. Karena sesuai amanat UU Sisdiknas, UN cukup sebagai pemetaan untuk mengetahui tingkat pendidikan di Indonesia.

"Karena kalau dijadikan indikator kelulusan, itu potensi kecurangannya juga meningkat," tegasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mengajar Empat Tahun, Tetap Digaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler