Tak Mengajar Empat Tahun, Tetap Digaji

Sabtu, 21 September 2013 – 11:09 WIB

jpnn.com - SINGAPARNA – Empat tahun tidak menjalankan tugasnya sebagai guru PNS, namun gaji terus masuk.

Itu yang dialami TM dan DS, guru  di SDN Tambakbaya Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya.  TM sudah mangkir tugas sejak Juli 2010, dan DS mangkir kerja sejak 15 Oktober 2012.

BACA JUGA: Kemdikbud akan Patuhi Rekomendasi BPK

Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, E Koswara kepada Radar Tasik (Grup JPNN), kemarin.

Koswara menerangkan Satpol PP sebagai penegak Perda menerima laporan dari masyarakat terkait dua guru SDN Tambakbaya yang sudah bertahun-tahun tak mengajar.

BACA JUGA: Temuan BPK Pertaruhkan Nasib UN 2014

TM yang bergolongan IV/a sudah hampir empat tahun tak mengajar sedangkan DS yang bergolongan IV/c sejak Oktober 2012. Tetapi dua perempuan itu diduga masih mendapatkan gaji dari pemerintah. “Kami sudah mengirimkan berkas laporan dua guru ini ke BKPLD tadi (kemarin),” paparnya.

Dia menyatakan belum mengetahui secara pasti alasan TM warga Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu dan DS warga Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya ini. ”Alasannya masih belum jelas. Silahkan ke BKPLD saja,” terangnya.

BACA JUGA: Temuan BPK Soal UN harus Dilanjutkan ke KPK

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin SH MM membenarkan sudah menerima berkas laporan dari Satpol PP terkait dua guru SDN Tambakbaya itu.

BKPLD pun sudah merekomendasikannya ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti atau diperiksa laporannya. “Untuk tindak lanjut semacam itu harus ada pemeriksaan,” tuturnya yang ditemui di kantornya Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, tegas dia, akan diketahui secara pasti penyebab mangkir kerja dua PNS itu. Aturan yang akan menjadi acuan dalam sanksi indisipliner PNS diantaranya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Untuk penentuan sanksi nanti setelah hasil sidang di Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (BPHD),” bebernya.

Selain akan memanggil dua guru itu, jelas dia, kepala SDN Tambakbaya dan kepala UPTD Pendidikan Sukaraja serta dinas terkait juga akan dipanggil. Hal itu untuk mengetahui alasan kenapa kedua guru yang mangkir kerja itu baru dilaporkan kemarin. “BKPLD tidak mungkin menjangkau seluruh satuan kerja hingga yang terbawah,” ungkapnya.

Jangankan mangkir kerja bertahun-tahun, kata dia, seminggu tidak mengajar tanpa keterangan setiap guru harus diberikan teguran oleh atasannya atau Kepala Sekolah. Baik teguran lisan maupun tertulis.

Kalau setelah diberikan teguran oleh kepala sekolah tapi tetap tidak ada perubahan maka Kepala Sekolah harus melaporkannya ke UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya di laporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) lalu dilaporkan ke Inspektorat. ”Atasannya (TM dan DS) pun akan kena sanksi jika tidak melakukan teguran dan melaporkan ke instansi yang lebih atas,” tambahnya. (snd/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelunasan untuk Guru Swasta Dulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler