jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewajibkan seluruh sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza. Namun, kewajiban tersebut baru dituangkan dalam surat edaran (SE).
"Belum ada Permendikbud tentang Indonesia Raya tiga stanza. Yang ada SE, tapi alhamdulillah sudah banyak sekolah yang melaksanakannya," kata Muhadjir, Senin (11/9).
BACA JUGA: Perpres Terbit, Muhadjir Tegaskan Sekolah Wajib Terapkan PPK
Mengenai akan diterbitkannya Permendikbud atau tidak, menurut Muhadjir masih ditelaah. Apakah cukup dengan SE atau harus dikeluarkan Permendikbud.
Setiap kunjungan kerjanya ke daerah, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini selalu menyosialisasikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza.
BACA JUGA: Perpres PPK Terbit, Apa Kabar Sekolah Lima Hari?
"Untuk kepentingan pendidikan, di lingkungan pendidikan kami berlakukan kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza," ujarnya.
Lagu Indonesia Raya yang utuh, menurut Muhadjir, jauh lebih baik daripada sepertiganya saja. Makna di bait satu sampai tiga saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Mendikbud: SMK Harus Hapus Image Suka Berkelahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Tak Mau Anak PAUD Dipaksa Berseragam
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad