Perpres PPK Terbit, Apa Kabar Sekolah Lima Hari?

Rabu, 06 September 2017 – 16:10 WIB
Muhadjir Effendy. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka sekolah lima hari hanya bersifat opsi.

Ini disampaikan Muhadjir usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (6/9).

BACA JUGA: Hubbul Wathon Apresiasi Langkah NU terkait Perpres PPK

"(Sekolah lima hari) optional. Jadi ada lima hari, ada enam hari," kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Muhadjir sendiri terkesan enggan bicara lebih jauh soal Perpres tersebut, dengan dalih belum membaca isinya secara lengkap.

BACA JUGA: Mendikbud: SMK Harus Hapus Image Suka Berkelahi

"Kan tadi sudah dijelaskan itu semua. Nanti kalau saya jelaskan jadi tidak jelas malah," ucapnya sembari tersenyum.

Menurutnya, Perpres tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

BACA JUGA: Mendikbud Tak Mau Anak PAUD Dipaksa Berseragam

Namun setelah didesak, pihaknya menyampaikan bahwa cakupan Perpres tersebut tidak hanya mengatur pendidikan karakter di wilayah Kemendikbud, tapi juga di Kementerian Agama dan perguruan tinggi.

Selain itu, Perpres juga menjadi payung hukum untuk pengalokasian anggaran pendidikan karakter. Sebagai tindaklanjutnya, Muhadjir juga akan menerbitkan peraturan menteri guna mengatur secara teknis isi Perpres tersebut.

"Pasti nanti ada Permen dan ini kira-kira dalam minggu ini kami siapkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres. Termasuk kandungan Permendikbud 23 yang tidak sesuai dengan Perpres kan harus tidak diberlakukan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Kualitas PAUD, Kemendikbud Gandeng UNICEF dan Swedia


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler