Mendikbud: K-13 Tetap Berlaku

Rabu, 30 Desember 2015 – 20:58 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2013. Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.

“Kalau diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan huruf k dan n-nya kecil ‎jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Nilai Unas di Bawah Standar harus Dieliminasi

Menurut Anies, pada periode lalu K-13 hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran ide lalu langsung dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini yang kerap mendatangkan masalah bagi sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu. 

“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari pendadaran ide lalu masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir adalah penerapan kurikulum,” katanya.

BACA JUGA: 2016 Terancam tak Gajian, Ini Tanggapan Para Guru Honorer

Setelah melaksanakan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan berbagai pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.

“Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja dapat mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri Anies.(esy/jpnn)‎

BACA JUGA: Dana Tak Cair, 11 Sekolah Ngutang

BACA ARTIKEL LAINNYA... 43 Perguruan Tinggi Konflik Internal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler