Mendikbud: Mahasiswa Baru Pemegang KIP Kuliah Jangan Ragu Pilih PTN Favorit

Jumat, 26 Maret 2021 – 17:46 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode kesembilan KIP kuliah secara daring. Foto: tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim mengajak anak-anak SMA, MA, SMK dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Sebab, anggaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2021 mengalami peningkatan sehingga membuat mahasiswa baru bisa lebih fleksibel memilih pengurusan tinggi terbaik di Indonesia.

BACA JUGA: Merdeka Belajar Jilid Enam Lahirkan Mahasiswa Siap Kerja

"Kalau sebelumnya KIP kuliah dananya sangat terbatas sehingga mahasiswa yang punya kemampuan akademis tinggi hanya bisa memilih universitas sesuai plafon (KIP kuliah)," kata Nadiem Makarin dalam peluncuran Merdeka Belajar episode kesembilan KIP kuliah secara daring, Jumat (26/3).

Dia menjelaskan, skema KIP kuliah di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp 1,3 triliun.

BACA JUGA: Mendikbud: Peserta KIP Kuliah Bisa Mendaftar di Fakultas Kedokteran

Semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp 2,4 juta untuk 200 ribu mahasiswa.

Begitu juga biaya hidup per mahasiswa disamakan untuk semua daerah di seluruh Indonesia sebesar Rp 700.000 per bulan.

BACA JUGA: Mas Nadiem Minta Pejabat Kemendikbud Tingkatkan Kompetensi

Dia menjelaskan, tujuan menghadirkan KIP kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya mendorong mahasiswa kurang mampu agar bisa bermimpi besar. 

"Namun, faktanya anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud.

Hal itulah yang menyebabkan Kemendikbud melakukan perubahan mekanisme penyaluran KIP kuliah tahun 2021.

Nadiem menguraikan, total anggaran KIP kuliah pada 2021 dinaikkan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200 ribu mahasiswa.

"Namun, yang kami lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung pada akreditasi daripada program studi di tempat mahasiwa tersebut diterima,” kata Mendikbud.

Di tahun 2021, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp 8 juta (batas maksimum Rp 12 juta), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp 4 juta, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp 2,4 juta.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019).

Klaster satu sebesar Rp 800 ribu, klaster dua sebesar Rp 950 ribu, klaster tiga sebesar Rp 1,1 juta. Klaster empat sebesar Rp 1,25 juta dan klaster lima sebesar Rp 1,4 juta.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak dari ekonomi lemah tetapi berprestasi bisa masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Sebab, biayanya mahal, tetapi mereka bisa menggunakan KIP kuliah,” tandasnya.

Nadiem Makarim pun mengajak orang tua untuk mendorong putra-putrinya kuliah dan berani memilih perguran tinggi serta program studi (prodi) favorit. Kalau memilih perguruan tinggi di luar daerah diberikan biaya hidupnya juga dari KIP kuliah. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler