Mendikbud Siapkan Aturan soal Buku Rapor Siswa

Selasa, 17 Oktober 2017 – 09:26 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan Perpres 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Mulai dari urusan buku rapor siswa, hari sekolah, hingga panduan petunjuk teknis pelaksanaan pendidikan karakter mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, sampai SMA dan SMK.

BACA JUGA: Kemendikbud Kirim 31 Siswa ke World Skills Competition

’’Ada yang mulai dijalankan semester genap (Januari 2018, red), ada juga yang baru dilaksanakan tahun ajaran baru nanti (Juli 2018),’’ katanya di kantor Kemendikbud kemarin (16/10).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menuturkan regulasi baru yang bisa diterapkan mulai semester genap adalah soal buku rapor siswa dan hari sekolah.

BACA JUGA: Kemendikbud Wujudkan Internet untuk 658 Sekolah Terpencil

Muhadjir belum bersedia membeber dengan rinci aturan baru tentang buku rapor dan hari sekolah itu. Dia tidak ingin menimbulkan polemik seperti ketika kebijakan lima hari sekolah dikeluarkan Kemendikbud beberapa bulan lalu.

Saat ini Muhadjir mengatakan Kemendikbud mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kemendikbud Bantu Rp 156,3 Miliar untuk Pendidikan NTT

’’Jangan sampai menimbulkan polemik seperti sebelumnya,’’ katanya. Sebab menurut dia polemik yang muncul akibat salah paham terkait kebijakan baru di dunia pendidikan, bisa menguras energi masyarakat dan pemerintah.

Meskipun secara resmi belum dia sampaikan, Muhadjir sering menyinggung ketentuan baru tentang buku rapor siswa.

Dia mengatakan nantinya siswa akan memegang dua rapor. Pertama adalah rapor catatan akademik dan satunya lagi rapor untuk minat dan bakat siswa.

Dia menjamin guru tidak akan dibuat repot dengan adanya satu buku rapor tambahan itu. Sebab menurut Muhadjir pengisian buku rapor untuk catatan minat dan bakat siswa tidak serumit buku rapor akademik. Guru cukup mengisi siswa pernah ikut ekstrakurikuler apa saja.

Kemudian catatan atau rekam jejak kegiatan ekstrakurikuler itu akan didokumentasikan di dalam data pokok pendidikan (dapodik) siswa.

Sehingga pada suatu saat nanti bisa dideteksi seseorang itu apakah memiliki minat dan bakat terhadap ekstrakurikuler tertentu. ’’Misalnya pernah menjadi ketua OSIS, itu terkait dengan catatan kepemimpinannya,’’ katanya.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah mengatakan isian buku rapor catatan berpotensi menyulitkan guru.

Sebab buku rapor baru ini isinya lebih pada aspek subjektif siswa. Berbeda dengan rapor akademik yang isinya murni capaian belajar anak didik.

Dia khawatir nantinya pengisian buku rapor baru itu malah cenderung asal-asalah. ’’Kalau dipaksakan, isinya bisa saja copy-paste,’’ tutur dia.

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah menyambut baik komitmen Kemendikbud melakukan sosialisasi pengambilan kebijakan terkait penguatan pendidikan karakter.

Dia mengatakan semua sepakat bahwa pendidikan karakter itu penting untuk diterapkan. ’’Tetapi jangan sampai ada unsur paksaan,’’ katanya.

Dia mencontohkan ketika geger pelaksanaan sekolah lima hari, sejatinya yang ditolak masyarakat bukan pendidikan karakternya.

Namun yang mendapatkan pertentangan adalah pendidikan karakter dijalankan dengan cara lima hari.

Padahal menurut Ferdiansyah kondisi masyarakat sangat beragam. Sehingga tidak bisa semua sekolah dipaksanakan menjalankan sekolah lima hari. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Zonasi Indikator Distribusi Bantuan Fasilitas Belajar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler