jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri yang mengatur soal ketentuan sekolah 5 hari sepekan.
Hal ini disampaikan Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.
BACA JUGA: Mendikbud Pastikan Sekolah Lima Hari tak Gerus Madrasah Diniyah
"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," ucap Muhadjir, sembari menyebutkan sekolah 5 hari sepekan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang.
Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Sekolah Lima Hari, Simak nih Penjelasan Muhadjir Effendy
"Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja, sama dengan ASN yang lain kan," jelas mantan rektor UMM itu.
Nah, kaitannya dengan siswa menurut Muhadjir, dalam rangka penguatan karakter. Peserta didik akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler.(fat/jpnn)
BACA JUGA: PPP Tolak Kebijakan Sekolah Lima Hari, Begini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Lima Hari, MUI: Akan jadi Catatan Kelam bagi Pendidikan Islam
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam