Mendikbud: Tugas Guru dan Dosen Berbeda

Rabu, 23 Agustus 2017 – 18:19 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy (baju batik). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai ketentuan di UU Guru dan Dosen belum dijabarkan lebih rinci.

Dalam uu tersebut tugas guru dan dosen disamakan. Padahal, lanjutnya, fungsi keduanya sangat berbeda.

BACA JUGA: Muhadjir Akui Permendikbud Sekolah Lima Hari Dibatalkan

"Kalau dosen sudah ke penerapan, sedangkan guru belum. Karena isi yang copy paste itulah kami menetapkan PP 19/2017 tentang Guru," kata Muhadjir dalam rapat pleno Majelis Ulama Indonesia ke-19 di Jakarta, Rabu (23/8).

Dalam PP 19/2017, lanjutnya, tugas dan fungsi guru lebih dijabarkan sehingga jelas. Guru dituntut untuk melaksanakan fungsinya membentuk karakter siswa dan menjalankan administrasi juga.

BACA JUGA: Bagi-Bagi KIP di Jember, Ini Pesan Jokowi

"Kalau dulu guru bisa nyambi, mengajar sana-sini untuk memenuhi tuntutan 24 jam tatap muka, sekarang tidak lagi. Guru cukup berada delapan jam di sekolah melaksanakan tugas baik mengajar maupun kegiatan administrasi," terangnya.

Dia lagi-lagi membantah bila PP 19/2017 hanya menguntungkan guru dan menyiksa siswa. Sebab, siswa tidak diwajibkan lama-lama di sekolah. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Halakah Kebangsaan PKB Rekomendasikan Penolakan Full Day School

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Kurikulum Itu Sesungguhnya adalah Guru


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler