Mendiknas akan Keluarkan Regulasi Baru RSBI

Senin, 07 Juni 2010 – 19:39 WIB
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional, M Nuh menegaskan akan segera mengeluarkan regulasi baru untuk mengatur sekolah yang berstatus  Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)Rencananya, regulasi baru tersebut akan dikeluarkan paling lambat Agustus 2010 mendatang. 

Dikatakan, saat ini Kemendiknas telah melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan RSBI

BACA JUGA: Tujuh Ribu Pembeli PIN Tak Daftar SNMPTN

Hasil evaluasi itu selanjutnya akan digodok pada Juli berdasarkan data di lapangan
Maka  direncakan pada Agustus pemerintah sudah bisa membuat regulasi baru terhadap RSBI.

“Nanti akan ditentukan berapa biaya tertinggi dan terendah untuk RSBI di suatu daerah, tapi sesuai daerah masing-masing tidak dapat disamaratakan

BACA JUGA: Kemendiknas Tak Mau Atur Pungutan RSBI

Sebab kontribusi pemda setempat beda-beda,” kata M Nuh di usai  rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR Jakarta, Senin (7/6).

Mendiknas menyebutkan ada empat alat ukur yang akan digunakan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RSBI
Di antaranya, ketersediaan SDM, proses rekruitmen siswa baru yang bersifat inklusif atau berdasarkan pendekatan ekonomi, dan kelengkapan sarana dan prasarana serta akuntabilitas.

"Akuntabilitas dalam tata kelola SDM dan keuangan sangat penting

BACA JUGA: RSBI Butuh Peraturan Mendiknas

Pengelolaan keuangan bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," tegasnya dengan nada tanya.

Ditambahkan, Kementerian Pendidikan Nasional juga memasukkan unsur akuntabilitas sebagai salah satu alat ukur untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)"Jika ditemukan penyelewengan dalam penggunaan dana pendidikan, maka selain peringatan administratif, pemerintah juga membuka peluang untuk diproses secara hukum," tegas M Nuh.

Mendiknas mengungkapkan, jika tata kelola keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kemendiknas secara otomatis akan langsung mencabut status RSBI di sekolah tersebutSelanjutnya, terang M Nuh,  Kemdiknas juga akan  memberikan peringatan dan sanksi administratif, serta tidak menutup kemungkinan juga untuk diproses secara hukum.(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Siswa SD Penerima Beasiswa Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler