JAKARTA -- Hak suara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor, dipastikan akan memberikan beban bagi para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)Ketua Wilayah III Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno menilai, dengan hak suara mendiknas sebesar itu, rektor tidak akan bebas bertindak untuk membuat suatu kebijakan di perguruan tinggi yang dipimpinnya
BACA JUGA: Aturan Pemilihan Rektor PTN Terus Dipersoalkan
Padahal kebijakan di perguruan tinggi sudah menjadi hak otonom para rektor.“Adanya cara pemilihan rektor seperti ini, nantinya akan menghilangkan kemandirian PTN itu sendiri
BACA JUGA: Persiapan UN, Disdik Sosialiasi ke Sekolah
Harus meminta izin dulu ke Mendiknas untuk suatu kebijakanSuyatno menyadari, PTN adalah merupakan badan milik pemerintah dan pemerintah pun pantas untuk memiliki suara dalam proses pemilihan rektor di suatu PTN
BACA JUGA: Soal Unas Divariasi untuk Tekan Contek-contekan
“Tetapi bukan seperti iniAdanya suara Mendiknas hingga 35 persen dalam proses pemilihan rektor sudah dapat dipastikan bahwa rektor yang akan menang adalah rektor yang dipilih oleh Mendiknas,” imbuhnya.Suyatno menambahkan, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhantian Rektor Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Pemerintah, dinilai hanya untuk mengamankan posisi pemerintah
Contohnya, tambah Suyatno, pada saat forum rektor datang ke acara tokoh lintas agama beberapa waktu lalu, Kemendiknas terkejut dan langsung memanggil rektor yang terlibat di dalam acara tersebut“Artinya, dengan adanya kendali Kemdiknas dalam proses pengangkatan rektor PTN, Kemendiknas tidak hanya mengamankan dunia pendidikan tetapi juga termasuk juga negara,” tukasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdik DKI Kesulitan Modifikasi Soal Unas
Redaktur : Tim Redaksi