JAKARTA - Konflik berkepanjangan antara Yayasan Trisakti dan Universitas Trisakti, dibahas di Komisi X DPR, Rabu (25/5)Hasilnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) didesak untuk menengahi konflik
BACA JUGA: Kuota Kosong 15 Ribu Jatah Peserta 2010
Usulan menegerikan kampus Trisakti juga dilontarkan.Mendiknas Mohammad Nuh merespon baik usulan tersebut
BACA JUGA: 10 Peraih Nilai UN Tertinggi Terima Beasiswa
"Intinya kami kaji duluNuh menegaskan, pemerintah memiliki sikap tegas terhadap polemik yang mendera kampus Trisakti
BACA JUGA: Nuh: Aset Usakti Milik Negara
Sebagai bagian dari pemerintahan, Kemendiknas berpegang pada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikatDalam setiap langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan kasus Trisakti, Nuh berharap tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar"Jika ingin tarung, diselesaikan di luar," tandasnyaSelama ini, dalam polemik internal Trisakti aktivitas mahasiswa kerap dirugikan
Diantaranya yang paling mencolok saat terjadi upaya eksekusi Kamis (19/5) laluJuru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menunda eksekusi setelah dihadang mahasiswaKondisi inilah yang disebut Nuh bisa mengorbankan aktivitas mahasiswa.
Dia berjanji, siap untuk diajak berembuk menyelesaikan persoalan Trisakti"Kami akan minta keterangan kelompok satu minta apa, kelompok satunya lagi apa," kata NuhMenteri asal Surabaya itu menambahkan, masukan dari anggota Komisi X DPR untuk menegerikan Universitas Trisakti tetap ia tampung.
Upaya menegerikan Universitas Trisakti bukan usaha yang mustahilSebab, kampus yang bernama Universitas Respublica itu pernah dikelola pemerintahUniversitas itu, awal mulanya dikelola oleh Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki
Pada perkembangannya, pimpinan universitas dan yayasan tersebut kabur keluar negeri setelah dicap terlibat gerakan 30 September 1965/PKISelanjutnya, universitas tersebu sempat ditutup sementara dan seluruh kegiatan selanjutnya diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurikulum Bahasa Indonesia Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi