Nuh: Aset Usakti Milik Negara

Rabu, 25 Mei 2011 – 22:40 WIB

JAKARTA--Perselisihan antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti yang belum kelar, membuat Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh cemasDia berjanji sesegera mungkin mempertemukan kedua pihak untuk berunding dan mencari titik temu.

"Jadi begini, kita harus hormati hukum

BACA JUGA: Kurikulum Bahasa Indonesia Direvisi

Kita tidak bisa menentang putusan MA Tapi dalam implementasi putusan MA, tidak boleh terus berdarah-darah
Wong tujuan diadakan sekolah itu untuk kita sekolah kok

BACA JUGA: Mahasiswa Al Zaytun Dianggap Ilegal

Malahan ini ada sekolah tapi geger
Berarti kan tujuan atau substansinya itu kan tidak kena

BACA JUGA: Universitas Al Zaytun Belum Miliki Izin

Oleh karena itu, dua pihak ini antara yayasan dengan rektorat harus dicari titik temunya," ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5).

Nuh mengingatkan, untuk menyelesaikan masalah ini, yang dicari bukan urusan kebenaran saja, tetapi juga  ketepatan dan kesesuaian"Maka dari sinilah, apa yang terjadi di sini, apa persoalannyaPemerintah harus ada di tengahPemerintah tidak boleh ikut ke kanan atau ke kiriMaka saya usulkan, pemerintah siap akan melakukan mediasi dalam waktu dekatAkan mempertemukan kedua belah pihakIni kan dulunya nikah, kenapa harus cerai?" jelasnya.


Disinggung mengenai status aset Universitas Trisakti, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini menerangkan bahwa aset kampus tersebut milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tahu 2008Di dalam Permenkeu tersebut, terang Nuh, aset Trisakti yang terletak di Jalan Kyai Tapa, Jakarta dan seluas 70 ribu meter persegi itu  bisa dilepaskan penggunaanya dari negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah dengan menyetorkannya kepada negara. 

"Nah, sampai sekarang belum disetorkan dan kompensasinyaJadi, jika siapapun yang ingin mengambil alih maka harus membayarLah enak banget kalau mau ambil alih tapi tidak membayar kepada negara," tukasnya.

Oleh karena itu, jika  yayasan ingin mengambil alih maka dipersilahkan asalkan membayar kompensasinya kepada negara"Tapi, di sini jadi ruwetYang satu tidak punya duit untuk bayar, yang satu juga  kalah di MAMaka diselesaikan saja, kita cari jalan tengahnyaKan tujuannya sama ingin memberikan pendidikan bagi anak-anaknyaJika ada persoalan dan mengakibatkan tujuan utama tidak tercapai, maka dipastikan akan bubar," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Janji Genjot Penyerapan Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler