JAKARTA – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal meloloskan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) pascalebaranSebab, menurut dia, UU tersebut sangat mengakomodasi kepentingan semua level pendidikan
BACA JUGA: Gaji Besar Tak Menjamin Kepuasan Karyawan
’’Saya belum tahu hasil laporan sidang terakhir
BACA JUGA: Oktober, Mendiknas Lantik Rektor Unram
Tapi, saya optimistis gugatan akan ditolak MK,’’ ujarnya setelah salat Idul Fitri di Masjid Depdiknas, Minggu (20/9)Dia menjelaskan, UU BHP tidak bisa disamakan dengan PP Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
BACA JUGA: 9 Bupati/Wako Raih Penghargaan Batik
Selama ini, kata Bambang, UU tersebut kerap dikaitkan dengan PP BHMNPadahal, jelas dia, UU BHP justru memperbaiki kelemahan dan mengoreksi beberapa hal dalam PP BHMN’’Jadi, sebelum mengkritik, baca dulu dan pahami,’’ tegasnyaBambang membantah tudingan pihak yang menyebut UU BHP tidak berpihak pada masyarakat miskinJustru, juar dia, UU tersebut mencantumkan alokasi 20 persen untuk mahasiswa kurang mampu’’Mana ada UU seperti itu" UU Sisdiknas saja tidak demikian,’’ tegasnya
Menurut dia, berbagai kritik yang dilayangkan para penggugat tentang UU BHP itu tidaklah benarTermasuk, tudingan bahwa UU BHP tidak sesuai UUD 1945’’Saya tidak melihatnya demikianSaya pikir semua sudah sesuai koridor UUD 1945,’’ ungkap alumnus UGM tersebut
Karena itu, Bambang optimistis UU tersebut bakal lolosDengan demikian, PTN maupun PTS bisa segera menerapkan aturan ituApalagi, selama ini Depdiknas gencar menyosialisasikan aturan baru tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang uji materiil UU No 9/2009 tentang BHP dilakukan pekan laluRencananya, MK segera mengambil putusan terkait gugutan terhadap UU tersebutPenggugat UU itu diwakili Tim Advokasi Koalisi Pendidikan yang salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW)
Kordinator Tim Advokasi Koalisi Pendidikan Taufik Basari mengungkapkan, ada beberapa pasal krusial dalam UU tersebutTerutama, banyak pasal yang mengarah pada komersialisasi pendidikanSebaliknya, pemerintah dianggap menghilangkan kesempatan masyarakat miskinMisalnya, pasal 40 tentang pendidikan dasar menyatakan, pemerintah hanya akan memberi bantuan kepada sekolah yang memiliki standar minimal pendidikan
Dengan bunyi pasal itu, praktis sekolah akan berupaya meningkatkan statusnya’’Nah, jika status naik, pemerintah tak perlu memberi bantuan karena standar pendidikannya sudah naikTapi, mereka akan berlomba-lomba meminta partisipasi masyarakat,’’ jelasnya
Dengan demikian, pendidikan akan semakin mahalBeberapa pasal itulah yang menjadi titik pokok para penggugatDikhawatirkan, aturan tersebut akan melegalkan komersialisasi pendidikan dalam jangka panjang(kit/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Rektor IAIN Diganti
Redaktur : Tim Redaksi