JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk mengeluarkan aturan mengenai penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Nuh menjelaskan, di dalam aturan Permendagri tersebut, sebaiknya dijelaskan bagaimana proses penyaluran dana BOS yang bersifat hibah
BACA JUGA: Dana BOS 2012 Rawan Dipakai Pilkada
“Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan akan semakin menguatkan pelaksanaan program ini, dan akan lebih memudahkan penyaluran dana BOS ke sekolahMantan Rektor ITS ini mengungkapkan, ada dua hal yang harus diantisipasi dalam skema baru penyaluran dana BOS tahun 2012
BACA JUGA: Pendidikan Indonesia Dinilai Kehilangan Arah
Pertama, harus adanya harmonisasi peraturan perundangan baik dalam bentuk peraturan menteri ataupun peraturan pemerintah terkait“Permendagri harus ada karena mekanisme hibah ini akan mempermudah penyaluran dibandingkan dengan skema tahun ini yang memerlukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang mesti dibuat sekolah sebelum uang itu dicairkan
BACA JUGA: 3.533 Warga Ikuti Ujian Paket
Skema baru ini juga tetap sejalan dengan semangat otonomi daerah,” tukasnya.Kedua, anrtisipasi yang harus dilakukan adalah sosialisasi ke propinsi dan kabupaten/kota sedini mungkinMenurut mantan Menkominfo ini, diubahnya skema BOS untuk tahun depan mengikuti apa yang diinginkan daerahDisebutkan, hasil survey kepada 481 orang yang mewakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota seluruh indonesia menyatakan bahwa 88 % meminta skema 2010 dikembalikan, 7 % ingin skema 2011 dan 5 % meminta skema yang lain(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana BOS Statusnya Jadi Hibah
Redaktur : Tim Redaksi