Mendorong Ekspor Hortikultura, Kementan Menggelar TOT Registrasi Kampung dan Lahan Usaha

Sabtu, 03 April 2021 – 02:00 WIB

jpnn.com, BOGOR - Ekspor pertanian menjadi fokus Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini sejalan dengan tekad Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mendorong ekspor komoditas pertanian.

BACA JUGA: Permintaan Buah dan Sayur Tinggi, Subsektor Hortikultura Tumbuh 7,85 Persen di Kuartal IV-2020

Salah satu prasyarat ekspor hortikultura adalah registrasi kebun.

Hasil sejumlah komoditas seperti cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, mangga, manggis, pisang, krisan dan dracaena, terus digenjot dalam bentuk pengembangan kawasan di daerah sentra produksi.

BACA JUGA: Kementan Dukung Pilot Project Closed-Loop untuk Menghasilkan Produk Hortikultura Berkualitas

Dalam mendukung upaya tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan menginisiasi sosialisasi peningkatan kompetensi kapada para petugas dengan TOT Registrasi Kebun dan Lahan Usaha Hortikultura.

Pertemuan yang diadakan selama empat hari atau dari 29 Maret hingga 1 April 2021 di Bogor, Jawa Barat, itu dihadiri 29 Dinas Pertanian provinsi dari total 31 undangan.

BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dorong Pengembangan Agrowisata Buah

Registrasi ini terdiri dari kebun dan lahan usaha baru.

Kemudian kebun dan lahan usaha yang diregistrasi ulang untuk mendapatkan perpanjangan nomor registrasi yang sudah diperoleh.

Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan kebun dan lahan yang dapat teregistrasi harus memenuhi beberapa hal yaitu menerapkan prinsip-prinsip cara budi daya produk hortikultura yang baik dan benar.

"Selain itu penerapan pengendalian hama terpadu, melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) budi daya produk hortikultura, serta pencatatan yang baik,” ungkapnya.

Dia meyakini registrasi kebun hortikultura ini dapat memperluas akses pasar sehingga ekspor komoditas tersebut bisa makin melejit.

Prihasto menjelaskan Indonesia saat ini sudah berada di era digital. Jika ingin komoditas disukai pasar internasional, maka harus menerapkan SOP.

"Kebun harus diregistrasi karena itu menjadi salat satu syarat ekspor,” paparnya.

Peserta turut melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang Ambon, pisang tanduk, kebun cabe dan kebun alpukat di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi yang berkunjung diajarkan cara pemakaian aplikasi registrasi kebun dan lahan usaha hortikultura.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Bambang Sugiharto menyampaikan betapa pentingnya sosialisasi ini kepada seluruh peserta.

Bambang berharap peserta yang telah diamanatkan daerah dapat memahami arti penting penerapan GAP/SOP ini.

"Selain sebagai bukti penerapan GAP/SOP, nomor registrasi kebun dan lahan usaha saat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan ekspor," katanya saat menutup acara.

Menurut Bambang, kebun dan lahan usaha yang telah mendapat nomor registrasi diharapkan siap untuk ditindaklanjuti dengan sertifikasi.

"Seperti sertifikasi GAP, sertifikasi organik maupun standar jaminan mutu,” pungkasnya.

Pelaksanaan TOT Registrasi Kebun dan Lahan Usaha ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan mutu produk hortikultura ke depannya, sehingga memberikan nilai tambah bagi petani. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan   hortikultura   Lahan   Bogor  

Terpopuler