Mengajak Warga Mudik dan Menuding Rezim Zalim, W Langsung Berurusan dengan Bareskrim

Senin, 10 Mei 2021 – 13:07 WIB
Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan Bareskrim Polri.

W diamankan badan berlambang busur panah itu atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video untuk mengajak masyarakat mudik.

BACA JUGA: OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama KPK dan Bareskrim Polri

Ajakan yang disampaikan W itu di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Senin (10/5).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pekerja Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh itu menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

BACA JUGA: Dilarang Mudik 2021: Ini Peran Tiga Pria yang Mengajak Perusahaan Angkutan Demo di Tol

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'.

Berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.

Ramadan menjelaskan perbuatan W memenuhi unsur melakukan tindak pidana berdasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler