Mengaku Anggota TNI dan Menenteng Airsoft Gun, AS dan ES Digulung Polisi, Rasain!

Kamis, 08 September 2022 – 19:15 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota TNI, saat ekspos kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Dua perampok yang mengaku sebagai anggota TNI di Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya digulung jajaran Polda Metro Jaya.

Keduanya merampok menggunakan airsoft gun untuk menakut-nakuti korbannya.

BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh

"Modusnya berkeliling pakai mobil rental kemudian memepet mobil yang ditargetkan, lalu mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka, meminta ganti rugi dan menodongkan senjata jenis 'airsoft gun' kemudian mengambil barang korban dan melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Pelaku berinisial AS alias Talib alias Alan (53) dan ES alias Tyo (49) ditangkap seusai beraksi pada Senin, 29 Agustus 2022 di Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA: Merampok Bank Pakai Airsoft Gun, Gagal Gasak Uang Malah Digebuki Satpam

Saat itu pelaku memepet mobil korban dan menuduh targetnya telah menabrak keluarga pelaku serta meminta ganti rugi.

Pelaku juga mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan pistol yang dibawanya.

BACA JUGA: Bocah SMP Menonton Video Porno, Lalu Masuk Kamar Keponakan, Berdarah

"Pelaku ini saat beraksi mengaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Pelaku kemudian membuka pintu mobil korban dan mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp 300 juta dan melarikan diri.

Korban kemudian meneriaki pelaku dan terdengar oleh polisi lalu lintas yang kemudian mengejar pelaku.

Pelaku kemudian terjebak macet di Jalan Raya Duren Tiga hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan dalam penangkapan tersebut, antara lain pistol "airsoft gun" jenis Makarov dan sebuah topi bertuliskan Kopassus.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku sudah 19 kali beraksi dengan modus serupa di berbagai wilayah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

Tersangka AS dan ES kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Bocah SMP Gagahi Keponakannya Sendiri, Bikin Emosi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler