jpnn.com, MUSI RAWAS - Setelah ditangkap pada Senin (5/9) kemarin, AB (16) membuat pengakuan di hadapan penyidik dalam kasus pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
Pelajar kelas IX SMP di Musi Rawas itu telah merudapaksa keponakannya berinisial WN (12) yang tinggal serumah dengannya.
BACA JUGA: Di Depan Sang Ibu, Gadis Ini Menangis Lalu Bercerita, Gempar!
Korban WN (12) masih duduk di bangku kelas VI SD dan merupakan anak dari kakak perempuannya.
Tersangka mengaku terangsang atau timbul nafsu birahi setelah menonton video porno di ponsel.
BACA JUGA: Bocah SMP Menonton Video Porno, Lalu Masuk Kamar Keponakan, Berdarah
“Baru dua kali menonton,” ucap dia saat ditanya petugas Unit PPA Polres Musi Rawas.
Kasus kekerasan seksual itu terjadi di rumah kakek korban (orang tua tersangka), pada Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Angkat Suara Soal Kasus Penganiayaan di Gontor, Adem
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka AB di dalam kamar menonton video porno di ponsel.
Setelah menonton video porno itu, tersangka menjadi terangsang.
Pelaku tak kuasa menahan nafsunya dan langsung masuk ke kamar korban.
Tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tidur, selanjutnya melepaskan celana korban dan terjadilah.
Korban pun menangis dan kesakitan karena pendarahan, kemudian melapor kepada ibunya.
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP Gusti Hartono. (linggaupos/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mimika Diciduk KPK, Kapolda Papua Menyatakan Siaga
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha