jpnn.com, MEDAN -
Seorang wanita di Kota Sibolga, Sumatera Utara, RDH, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan.
BACA JUGA: Machfud Ungkap Dugaan Penipuan Lamaran Kerja di PLTU, Uang Pelicin Puluhan Juta
Wanita yang mengaku sebagai sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) itu diduga menipu korbannya yang berinisial MZ.
RDH dibawa dari Jalan DE STB Panggabean, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga menuju Polsek Sibolga Selatan, Senin (13/12).
BACA JUGA: Anda jadi Korban Penipuan Investasi Bodong? Nih Pelakunya
“Pelaku diamankan karena mengaku sebagai sekda Tapanuli Tengah," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (14/12) malam.
Sormin menjelaskan RDH menjanjikan pekerjaan di kantor bupati Tapteng kepada korbannya.
BACA JUGA: Awas Modus Penipuan ala Adyi Paino Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Waspada
Selanjutnya, RDH meminta MZ membayar Rp 2 juta sebagai imbalan kepadanya.
Namun, keluarga korban hanya mempunyai uang Rp 200 ribu.
Selanjutnya, keluarga korban berjanji akan membayar sisanya, setelah ijazah bukti MZ lulus dari SMK selesai diurus.
Pelaku pun menyepakati hal itu. Setelah memberikan uang, keluarga korban mulai merasa curiga terhadap pelaku.
Mereka akhirnya mendatangi kantor Pemkab Tapteng guna menanyakan status RDH.
Keluarga MZ pun memperoleh informasi soal RDH bukan menjabat sebagai sekda Tapteng.
"Jadi, mereka mendapat jawaban bahwa pelaku bukan sekda Tapteng," kata Sormin.
Ternyata, pelaku kembali mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta sisa uang yang telah mereka sepakati.
Namun, keluarga korban yang telah mengetahui niat jahat RDH langsung membawa pelaku ke Polsek Sibolga Selatan.
Setibanya di Mapolsek Sibolga Selatan, keluarga korban memutuskan tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah proses.
Keputusan itu diambil karena mempertimbangkan pelaku masih mempunyai bayi berumur tiga bulan.
"Perdamaian itu juga disaksikan kepala lingkungan serta Bhabinkamtibmas," kata Sormin. (mcr22/jpnn)
jpnn.com, MEDAN -
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni