jpnn.com - BALIKPAPAN - Kasus penipuan dengan cara merental mobil kemudian di gadaikan kembali terjadi. Kali ini korbannya bernama Ariyadi warga Samarinda, korban sendiri merentalkan mobilnya pada Selasa (8/4) kepada tersangka HD tanpa ada rasa curiga karena tersangka HD mengaku sebagai anggota Polri berdinas Densus 88 di Polda Kaltim.
Dalam perjanjian merental mobil tersebut tersangka HD hanya sehari saja, namun hingga Rabu (9/4) sore mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KT 1388 BK bewarna hitam tersebut tidak kunjung dikembalikan, nomor handphone (HP) milik tersangka pun tidak aktif saat dihubungi oleh korban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
BACA JUGA: Polisi Kejar Peneror Panwaslu Hulu Sungai Utara
“Kamis (10/4) sekitar pukul 09.00 Wita kami mendapat laporan bahwa adanya penipuan dengan mobus merental mobil lalu menggadaikannya, dan tersangka ini mengaku sebagai angota Densus 88 Polda Kaltim,” ungkap Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Eka Yudha Satriawan didampingi Kanit Jatanras Polda Kaltim Kompol Ikhsanuddin kepada BALIKPAPAN POS (grup JPNN), Rabu (16/4).
Dengan dipimpin oleh Kanit Jatanras Polda Kaltim Kompol Ikhsanuddin, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ternayata tersangka HD merupakan salah satu disersi polisi dari Polda Sulteng sekitar setahun lebih.
BACA JUGA: Aceh Siap Ubah Bendera jika PP Migas Memuaskan
Pada Jumat (11/4) sekitar pukul 13.00 Wita anggota Jatanras mendapat informasi keberadaan HD di rumah kakenya yang berada di kawasan Segiri, Samarinda, tidak mau menunggu lama, anggota Jatanras langsung menuju ke rumah tersebut dan ternyata tersangka sudah terlebih dahulu kabur.
Setelah mendapati keberadaan HD di kawasan Rapak Dalam, Samarinda Seberang pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 08.00 Wita anggota melakukan penyanggongan di rumah tersebut.
BACA JUGA: Perolehan Kursi Anjlok, Ketua Golkar Inhu Dinilai Jadi Penyebab
“Sekitar pukul 11.00 Wita tersangka dating kerumah tersebut langsung kita tangkap dan mengintrogasi keberadaan mobil yang direntalnya, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Samarinda Utara,” terang Ikhsanuddin.
Saat hendak menggadaikan mobil rental tersebut HD membawa seorang temannya berinisial BB yang masih DPO di suruh berpura-pura sebagai pemilik mobil tersebut, selain itu untuk meyakinkannya lagi tersangka HD menunjukan kartu tanda anggota (KTA) polisi dan fotonya yang menggunkan seragam polisi berpangkat Iptu. Dari pengakuan HD dirinya menggadai mobil tersebut seharga Rp 15 juta, uang dari hasil menggadai mobil rental tersebut untuk membayar hutangnya.
“Saya disersi karena lari saja, sudah setahun lebih, di Polda Sulteng saya di Sabhara dan saya liting 28,” aku HD.
Selama berada di Smarinda HD mengaku bekerja serabutan di pasar Samarinda, akibat perbuatannya HD harus mendekam di tahanan Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi saat merentalkan mobilnya kepada orang lain, banyak kasus-kasus setelah di rental di gadaikan.
“Kita meminta kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati lagi terlebih kepada pengusaha rental mobil agar tidak mudah tertipu saat ada orang yang akan merental mobil dan mengaku-ngaku sebagai Densus dan lainnya,” imbau Direskrimum Kombes Pol Eka.(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Caleg Petahana yang Rontok
Redaktur : Tim Redaksi