jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan berinisial RS (27) dan SOL (46).
Penangkapan dilakukan karena keduanya menipu dengan cara mengaku sebagai aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Desak Kematian Kader Gerindra Segera Diusut, Polisi Bilang..
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pelaku mengaku anggota Satreskrim Polres Sabang.
“Korbannya adalah seorang pengusaha perkebunan di Aceh,” kata dia, Senin (19/2).
BACA JUGA: Usut Kematian Kader Gerindra, Polda Jabar Minta Waktu
Korban yang berinisial AE mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
"Pelaku ini beraksi dengan mencari pengusaha di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh," katanya.
BACA JUGA: Ini Permasalahan Pribadi Perorangan, Bukan Institusi!
Setelah mendapatkan pihak perusahaan yang dianggap bermasalah, pelaku langsung mendatangi dan mengancam akan mempersalahkan kasusnya.
Agar kasus tidak dilanjutkan, pelaku memaksa pemilik perkebunan membayar uang yang diminta
Selain itu, kedua pelaku ini kerap mengaku sebagai Hakim Mahkamah Agung atau jaksa dalam menjalankan aksinya.
"Mereka sudah beraksi sejak 2003," ucap Ade.
Keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 12 Februari lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 juncto Pasal 368 juncto Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodik: Ini Bukan Urusan Gerindra dengan Polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan