Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp

Kamis, 06 Juni 2024 – 17:42 WIB
Kedua tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang menangkap kaka beradik di Palembang lantaran melakukan penipuan hingga ratusan juta.

Kaka beradik tersebut ialah Ariansyah (29) dan Tino (37) warga jalan Dusun III, Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA: Pria Bersenpi Mengaku Polisi Peras Warga di Siak, Sikat Uang Jutaan Rupiah

Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksi, keduanya mengaku sebagai personel anggota kepolisian dengan pangkat perwira untuk mengelabui korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang 2 Perampok di Taput yang Mengaku Polisi

"Keduanya ditangkap saat sedang menginap di salah satu hotel di Palembang," terang Harryo, Kamis (6/6).

Dalam melancarkan aksi, kata Harryo, kedua tersangka modus mengirimkan PDF yang tampak seperti surat pemanggilan dari kepolisian atau undangan pernikahan.

BACA JUGA: Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya

"Mereka menyamar menggunakan foto profil anggota atau logo Polri. Hal itu agar calon korban percaya," kata Harryo.

Setelah menyamarkan identitas, pelaku akan mengirimkan PDF surat tersebut kepada nomor calon korban.

"Karena memakai logo Polri banyak yang akhirnya membuka surat fiktif tersebut. Begitu dibuka, seluruh data yang ada di ponsel korban akan terserap ke ponsel pelaku," terang Harryo.

Pelaku akan segera memindahkan data dari ponsel korban ke aplikasi terpisah. Hal itu agar data korban tersimpan secara permanen.

"Setelah data korban tersedot, pelaku akan memindahkan data tersebut ke aplikasi Telegram di ponsel berbeda agar tersimpan permanen," jelas Harryo.

Selain mengamankan kedua tersangka,  pihaknya juga mengamankan barang bukti empat ponsel serta kartu identitas milik Tino dan Ariansyah.

"Dalam ponsel tersebut, diketahui pelaku menggunakan WhatsApp dengan mengaku sebagai AKBP ED untuk mengelabui korban," beber Harryo.

Berdasarkan keterangan para tersangka lanjut Harryo, mereka melakukan aksinya selama 2 tahun dengan meraup uang Rp 200 juta.

"Jadi faktor para tersangka melakukan penipuan ini karena tidak adanya pekerjaan," tutup Harryo.

Atas ulahnya, keduanya dengan pasal berlapis, yaitu pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 serta pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 12 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler