Mengaku Sebagai Orang Pintar, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Pelajar

Rabu, 13 Januari 2021 – 09:49 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing saat menanyai tersangka Pa. Foto: IWAN ADI LUHUNG/RADAR SOLO

jpnn.com, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial Pa alias Ed, 44, warga Dusun Ngadipiro RT 03 RW 07, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, setidaknya sudah ada tujuh korban yang dicabuli tersangka.

Di antaranya DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), KR (16), BAN (16) dan HP (16).

BACA JUGA: Bocah Perempuan Berusia 10 Tahun Menjadi Korban Pencabulan, Ya Ampun Modusnya

Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki dan masih berstatus pelajar.

"Yang bersangkutan ini mengaku bekerja sebagai orang pintar atau paranormal. Modusnya membujuk rayu anak-anak," kata kapolres seperti dilansir Radar Solo, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Seorang Ibu Meninggal Dunia Secara Tragis di Wonogiri, Bunga Nyekar Berserakan

Pelaku merayu para korban dengan menyebut korbannya memiliki masa depan yang cerah.

Hal itu bisa terjadi apabila aura para korban dibuka. Akhirnya, korban yang termakan rayuan pelaku dicabuli.

"Pa melakukan aksi tersebut di rumahnya," kata kapolres.

Terungkapnya kasus tersebut yakni setelah ada laporan ke kepolisian. Mulanya korban DS dan AMT melaporkan kepada orang tuanya, bahwa mereka menjadi korban dari aksi bejat Pa.

Orang tua korban pun melaporkan kepada pihak berwajib. Polisi akhirnya langsung terjun untuk menangkap pelaku di rumahnya.

Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan oleh polisi.

Polisi saat ini juga masih menyelidiki terkait adanya potensi korban lain, entah itu korban anak-anak maupun yang sudah dewasa.

Pa telah menjalankan praktik paranormal selama 10-15 tahun.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia juga pernah menjadi korban pencabulan juga oleh seorang guru di Jatisrono. Waktu itu, pelaku masih berumur 15 tahun," kata kapolres.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Pa sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka, Pa telah memenuhi unsur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Christian Tobing. (al/ria)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler