Mengaku Tim Saber Pungli, Trio Wartawan Abal-abal Peras PNS

Senin, 05 Februari 2018 – 11:39 WIB
ABAL-ABAL: Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan Tim Saber Pungli dibekuk jajaran kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah karena memeras PNS. Foto: radartegal.com

jpnn.com, TEGAL - Jajaran kepolisian dan Tim Saber Pungli Kota Tegal membekuk tiga orang wartawan media abal-abal pada Sabtu (3/2) malam. Ketiga oknum yang masing-masing bernama Arif Ferdianto (28), Firdaus Andika (41) dan Syaiful Arifin (34) itu ditangkap karena memeras seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Firdaus merupakan warga Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari di Kabupaten Brebes, sedangkan Syaiful berasal dari Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Adapun Arif adalah warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: Makanya, Honorer Mesti Cari-cari Usaha juga di Luar

Korban aksi mereka adalah Umarudin (54), seorang PNS di kantor Kecamatan Margadana. Ketiga oknum wartawan itu mengaku dari Tim Saber Pungli pusat dan menuduh Umarudin telah melakukan pungutan ilegal saat bertugas.

“Mereka mengatakan kalau saya telah melakukan pungutan liar. Padahal saya tidak melakukannya," kata Umarudin seperti diberitakan radartegal.com.

BACA JUGA: Ingat, PNS Dilarang Like Unggahan Calon Kada di Medsos

Selanjutnya, salah seorang pelaku memaksa Umarudin menyerahkan uang Rp 10 juta jika tak ingin kasus pungli itu diproses. Namun, Umarudin memberikan uang Rp1,5 juta.

"Tawaran itu tidak digubris mereka. Akhirnya disetujui kalau saya akan menyerahkan Rp 5 juta," sebut Umarudin.

BACA JUGA: Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara

Namun, info tentang aksi trio wartawan abal-abal itu sampai ke aparat penegak hukum. Kapolsek Sumurpanggang Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ‎ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga tersangka sudah ditahan dan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” katanya.

Agus menjelaskan, ketiga pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan dan Tim Saber Pungli pusat. Tersangka Ari‎f Ferdianto mengaku sebagai wartawan Fakta Hukum Indonesia, sedangkan Firdaus Andika dari media Warta Hukum Indonesia.

Adapun Syaiful Arifin menyebut dirinya anggota Tim Saber Pungli pusat. ‎"Mereka mendatangi korban dan melakukan pemerasan dengan cara menakut-nakuti akan dilaporkan ke gubernur dan polisi," ujar Agus.

Menurut Agus, dari tangan tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain uang sebesar Rp 1,6 juta dari korban, tiga kartu pers, serta kartu pengenal menyerupai tanda pengenal polisi bertuliskan Buser Indonesia.

Berdasar informasi, pelaku sudah beraksi di lokasi lain. Namun, polisi belum menerima laporan lainnya.

“Belum ada laporan resmi. Jadi sejauh ini korbannya baru satu orang," pungkasnya.(far/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Dikritik Lantaran Tak Angkat 2 Atlet Ini jadi PNS


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler