Mengaku Tugas di Mabes Polri, Penipu Bermodus Pembuatan Pelat Nomor Khusus Disikat Polisi

Kamis, 16 September 2021 – 18:56 WIB
Penampakan ketiga pelaku penipuan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penipuan bermodus jasa pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas khusus Polri maupun DPR RI, dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Ketiga pelaku yang diringkus polisi itu ialah TA, AK dan US. 

BACA JUGA: IRT Ini jadi Pelaku Penipuan dan Penggelapan 11 Mobil Rental, Begini Modusnya 

Salah satu tersangka, TA bahkan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang telah ditipu Rp 70 juta. 

BACA JUGA: Diam-Diam Bareskrim Usut Dugaan Penipuan Oleh Eks Menpora Adhyaksa

Uang tersebut dijanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian. 

"Untuk pembuatan STNK dan TNKB rahasia dari kepolisian, juga untuk pembuatan STNK dan juga TNKB anggota DPR RI," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9). 

BACA JUGA: Selebgram AK Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polisi Terkait Kasus Penipuan

Korban termakan bujuk rayu pelaku.

Korban tersebut kemudian mentransfer Rp 20 juta untuk pembuatan STNK Polri, serta Rp 50 juta untuk pelat khusus DPR RI. 

Yusri mengatakan bahwa setelah dicek, ternyata STNK dan TNKB rahasia kepolisian itu identitasnya berbeda atau duplikasi.

“Jadi, asal cap saja, misal nomor sekian, dan setelah dicek di Samtas itu ternyata punya kendaraan lain,” kata perwira menengah Polri itu. 

Yusri lantas membeber peran masing-masing pelaku penipuan tersebut. 

Pertama, dia menjelaskan, TA berperan menjanjikan pembuatan STNK dan TNKB kepada korban. 

"TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan TNKB rahasia DPR RI," ucap Yusri.

Lalu, AK berperan mencetak TNKB atau pelat nomor untuk mobil. 

Sebab, AK bekerja sebagai pegawai harian lepas di Samsat Jawa Barat.

"Dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," kata Yusri.

Ketiga, US berperan membuatkan STNK aspal atau asli tapi palsu.

"STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta TA ini. Jadi, data masuk STNK yang lain dihapus kemudian dimasukkan identitas tersebut (pemesan, red)," kata Yusri.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler