jpnn.com, PURWAKARTA - Empat oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial EH (40) berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Empat oknum wartawan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) berinisial AYA, GP, YBL dan AA. Mereka mengaku awak media dari media Rajawali News.
BACA JUGA: Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
“Saat ini empat Tersangka oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan sudah kita amankan, atas perbuatannya mereka akan dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Purwakarta Agta Bhuwana Putra, Senin (27/03) saat ekspose di Mapolres Purwakarta.
Agta menjelaskan modus yang mereka gunakan dengan cara memperlihatkan foto korban yang disebut berselingkuh dengan seseorang. Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp 35 Juta, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi maka foto korban akan disebar dan dimuat di media.
BACA JUGA: Golkar Siapkan Bupati Purwakarta untuk Pilgub Jabar
Namun korban hanya menyanggupi dengan nilai Rp 15 Juta dengan cara dicicil. Sehingga, pada Kamis 23 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 Wib korban menyerahkan uang Rp 2 Juta di salah satu Rumah Makan.
“Sebelumnya korban sudah melaporkan dugaan pemerasan yang dialami hingga akhirnya keempat tersangka berhasil kami tangkap berdasarkan OTT saat meminta uang pada korban,” jelas Agta.
BACA JUGA: Eks Kadisdik Banten Buka-Bukaan Soal Setoran ke Atut
Agta menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka aksi seperti ini sering mereka lakukan kepada masyarakat dari berbagai kalangan profesi. Pihak penyidik masih melakukan pengembangan ada tidaknya korban lain.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari Tsk yaitu uang Rp 2 Juta, 3 Id Card, 3 lembar Surat Tugas, 6 Hp, 1 tablet, 1 unit kendaraan roda empat dan 3 baju seragam,” tambahnya. (Adw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Dedi Larang Bus dan Truk Masuk Purwakarta
Redaktur & Reporter : Adil