jpnn.com - jpnn.com - Kelakuan brutal LH (15) menghantarkannya ke sel tahanan Polsek Jatiasih, Bekasi. Bagaimana tidak, bocah yang harusnya masih duduk di kelas VIII SMP itu menyerang bekas kepala sekolahnya dengan celurit.
Aksi itu dilakukannya hanya selang beberapa hari setelah dikeluarkan dari sekolah alias drop out. Pemicunya, tentu saja karena kesal dengan keputusan pihak sekolah tersebut.
BACA JUGA: Rebutan Harta Gono Gini, Mantan Istri Sekarat Dibacok
”Pelaku sudah kami amankan di rumahnya di daerah Jatiasih beberapa saat setelah kejadian,” terang Kapolsek Jatiasih, Kompol Rajiman, Kamis (9/2).
Insiden bermula ketika LH melempar batu kali yang mengakibatkan jendela sekolah pecah. Tindakan itu dipicu perilaku rekan-rekannya yang mengejek LH karena sudah di DO.
BACA JUGA: Tragedi Berdarah Kakak Versus Adik Gara-Gara Rp 18 Ribu
Dia di-DO karena kerap bolos dan dikenal sebagai siswa nakal. Buntutnya, tersangka mengambil batu dan melemparkannya ke arah jendela sekolah.
Pecahannya kaca jendela sekolah, kata Rajiman juga, membuat siswa lainnya melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Sekolah mendapat laporan kalau pelaku pelemparan adalah LH.
BACA JUGA: Gara-gara Rp 18 Ribu, Crass! Adik Perempuan Diparang
”Kepala SMPN 30, Toto Duharto dan Wakil Kepala SMPN 30 Diman Suparman lantas ke rumah LH untuk memberitahukan orangtuanya,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Jatiasih Iptu Ompi Indopina menambahkan, setiba kepala sekolah di rumah LH, tersangka langsung mencaci maki Toto dan Diman dengan perkataan kotor. Emosinya makin meletup, manakala orangtua LH pingsan di tempat mengetahui kabar tersebut.
Dengan cepat, LH mengambil celurit yang tersimpan di dapur lantas diayunkan ke arah Toto dan Diman. Beruntung upaya LH digagalkan warga yang ikut mendampingi keduanya.
”Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh dua saksi yang saat itu mendatangi rumahnya. Celurit yang terbuat dari seng bergagang besi dengan panjang 100 sentimeter itu sudah kita amankan juga sebagai barang bukti,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukum berlapis yaitu Pasal 406 tentang Pengrusakan Barang Milik Orang Lain dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata tanpa dokuman resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru SD Dibacok, Darah Berceceran di Lantai
Redaktur & Reporter : Adil