Mengangkut Ambulans Rusak jadi Modus Menyelundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Senin, 26 Juli 2021 – 15:15 WIB
Truk yang mengangkut ambulans rusak, juga membawa ratusan ribu batang rokok ilegal. Aksi itu dibongkar petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bea Cukai Tegal mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang dibawa truk pengangkut mobil ambulans rusak di Gerbang Tol Adiwerna, Kleben, Gembong Kulon, Kabupaten Tegal, Jateng, Sabtu (24/7).

Pelaku penyelundupan nekat menyamarkan rokok tersebut di atas truk yang mengangkut mobil ambulans rusak. 

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Sukses Lakukan 6 Penindakan Rokok Ilegal di Masa Pandemi Covid-19

“Dilansir oleh beberapa media, bahwa sebelumnya mobil ambulans tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura pada Rabu (21/7) dini hari,  setelah membawa jenazah dari Jakarta,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho.  

Sopir berinisial RS mengeklaim tidak mengetahui muatan yang dibawanya adalah barang ilegal. 

BACA JUGA: Jenderal Andika: Kami Menantikan Personel TNI AD Lebih Dekat dengan Prajurit US Army

Belum diketahui pasti kronologi ambulans tersebut dapat diangkut truk yang juga membawa rokok ilegal

“Kami akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir tersebut,” ungkap Arif. 

BACA JUGA: 5 Penyelundup 20 Kilogram Sabu-Sabu di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Menurut Arif, penindakan ini dilakukan berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal yang akan melintas wilayah Jateng. 

“Kami langsung bentuk 2 tim, satu tim melakukan pemantauan di ruas Tol Semarang-Pemalang, sementara satu tim di ruas Tol Pemalang-Brebes,” jelas Arif.

Sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. 

Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jateng. 

“Awalnya kami ragu karena ketika dibuka yang tampak hanya ambulans, tetapi setelah didalami, kami menemukan 14 karton rokok tanpa pita cukai,” imbuh Arif.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pencacahan, didapati truk mengangkut rokok polos dengan jumlah 224.000 batang. 

Rokok tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta. 

Sementara potensi kerugian negara yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas cukai, PPN dan pajak rokok.

“Hasil pencacahan kami temukan 7 karton rokok jenis SKM merek Dalill Bold, 4 karton rokok jenis SKM merek Anoah Best Taste, 1 karton rokok jenis SKM merek R9 Mild, 1 karton rokok jenis SKM merek Subur Mild HJS dan 1 karton rokok jenis SKM merek 369 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai atau polos,” ungkap Arif. 

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler