jpnn.com - GARUT - Polisi menangkap seorang preman kampung yang menganiaya anggota TNI AD dari Kodim 0611/Garut di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan pelaku berinisial YS (40) warga Banyuresmi, itu menganiaya anggota TNI AD Peltu RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, Minggu (12/3).
BACA JUGA: KPK Dalami Proses Pengadaan Kapal TNI AL kepada Dirut Asabri Wahyu Suparyono Cs
"Korban adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus penganiayaan terhadap anggota TNI di Garut, Kamis (16/3).
Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611/ Garut, memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Ini Lho Mbak ME Pelaku Penganiayaan di Tebing Tinggi
Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans yang dikendarai korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.
"Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun, di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan," ungkap Rio.
BACA JUGA: Anggota TNI Gagalkan Penyelundupan Barang Haram di Bandara, Dandim: Saya Bangga
Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan. Namun, korban malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari YS.
Pelaku menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka Peltu RS, hingga mengakibatkan anggota TNI itu mengalami luka. Setelah itu, pelaku YS langsung pergi.
"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tetapi (kemudian) melaporkan ke polsek," katanya.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.
Tidak menghabiskan waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelakunya satu ditangkap. Saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi