jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Eks Juru Bicara KPK dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, pada Senin (2/10).
BACA JUGA: Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (3/10).
Menurut Ali, dokumen tersebut diduga berisi materi perkara ini. Oleh karena itu, tim penyidik mengonfirmasi kepada dua saksi ini.
BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali
"Penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," jelas Ali.
Dokumen tersebut, kata Ali, tentu akan dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini.
BACA JUGA: Para Petani Dukung KPK Segera Menahan SYL
Smentara saksi lainnya, advokat Donal Fariz (Pengacara), tidak hadir dan akan dijadwal ulang.
"Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga