Mengapa Jari Brigadir J Putus, Ini Penjelasan Ketua Dokter Forensik

Senin, 22 Agustus 2022 – 18:55 WIB
Ketua PDFI dr Ade Firmansyah memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Senin (22/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) memastikan luka pada tubuh jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih jelas saat diautopsi ulang.

Ketua PDFI dr Ade Firmansyah memastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban Brigadir J, kecuali luka tembakan senjata api.

BACA JUGA: PDFI Temukan 2 Tembakan Paling Fatal di Tubuh Brigadir J, Simak Penjelasan Dokter Ade

"Kami bisa pastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan. Autopsi kedua ini luka-luka pada tubuh cukup jelas. luka tembak masih jelas," kata Ade di Bareskrim Polri, Senin (22/8).

Ade mengatakan perihal perbandingan hasil autopsi pertama dan kedua akan dibandingkan di persidangan.

BACA JUGA: Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Ditahan di Sini

"Perbandinganya autopsi pertama dan kedua nanti di persidangan, kami melihat luka-luka bisa kami identifikasi," ujar Ade.

Tercatat, ada lima tembakan yang masuk ke dalam tubuh korban Brigadir J.

BACA JUGA: Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api

Satu peluru bersarang di tulang belalang akibat tembakan.

Dua tembakan lainnya terkena di bagian fatal, yakni kepala dan dada.

Sebelumnya, Jenazah Brigadir Yosua diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J karena baku tembak karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh Brigadir J yang diduga bekas benda tajam.

Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Otak Brigadir J Pindah ke Dada, Begini Kata Tim Forensik, Ternyata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler