Mengapa Kasus Novel Baswedan Belum Juga Ada Titik Terang?

Minggu, 09 Juni 2019 – 05:07 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan yang dibentuk Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah hampir lima bulan bekerja. Namun belum ada titik terang. Padahal, masa kerja tim itu hanya enam bulan.

Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan tim gabungan memang belum menunjukkan langkah signifikan dan melaporkan temuannya kepada publik sampai sekarang.

BACA JUGA: Selama Kasus Novel Belum Selesai, PKS Anggap Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi

”Belakangan tim gabungan tersebut menjanjikan akan menyampaikan laporannya setelah pilpres (pemilihan presiden, Red), namun belum dilakukan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Alghif-sapaan akrab Alghiffari Aqsa- menyarankan kepada tim gabungan dan Polri untuk menyampaikan ketidaksanggupannya bila belum berhasil mengungkap siapa dalang di balik serangan teror Novel yang terjadi pada 11 April 2017 itu.

BACA JUGA: Ditanya Kasus Novel Baswedan, Jokowi: Tanyakan ke Mereka

”Sehingga Presiden bisa segera membentuk tim gabungan pencari fakta independen,” jelas Direktur AMAR Law Firm and Public Interest Law Office itu.

BACA JUGA: Perempuan Berkelahi dengan Ayahnya, Berujung Kematian

BACA JUGA: Kubu Prabowo : Pemerintah Bukan Tidak Bisa, Tetapi Tak Mau Tuntaskan Kasus Novel

Tim advokasi Novel menyebut berlarutnya penanganan kasus teror yang masuk kategori pembunuhan berencana itu berpotensi menguap bila tidak segera diselesaikan. Bahkan, yang lebih parah, bukti-bukti keterlibatan terduga pelaku terancam akan semakin sulit ditemukan.

”Kalau semakin lama tidak diungkap, alat bukti juga akan sulit ditemukan,” imbuh alumni LBH Jakarta itu.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan, pada 20 Juni mendatang kasus teror air keras Novel terhitung sudah berusia 800 hari.

Pihaknya pun sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan mampu diselesaikan hanya dengan tim gabungan biasa. ”Harus dibentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta, Red) di bawah Presiden,” tegasnya.

Menurut Yudi, kinerja tim gabungan bentukan Polri yang belum signifikan bekerja menguatkan argumen WP KPK dan koalisi masyarakat sipil terkait mendesaknya pembentukan TGPF oleh Presiden.

”Kami berharap begitu tugas tim pencari fakta (bentukan Polri) tersebut berakhir dan tidak terungkap pelakunya, Presiden segera membentuk TGPF,” tutur alumni Universitas Indonesia (UI) itu. (tyo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Bergerak di Malang 3 Hari, Hasilnya?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler