jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat suara terkait belum ditahannya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Ali menerangkan penahanan terhadap Rafael merupakan kewenangan penyidik.
BACA JUGA: Wahai Teman-Teman Rafael Alun, Dengar Pernyataan KPK Ini, Siap-Siap Saja
"Ini, kan soal waktu saja," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4).
Ali menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian bukti untuk menjerat Rafael.
BACA JUGA: Cari Bukti Korupsi Perpajakan, KPK Geledah Kediaman Rafael di Perumahan Elite Jakarta
"Penyidik masih terus bekerja," kata Ali.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
BACA JUGA: Rafael Alun Merasa Tak Korup, KPK: Masyarakat Sudah Paham Betul
KPK sudah menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan sehingga menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunjuk Jenderal Polri Ini sebagai Deputi Penindakan Menggantikan Karyoto
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga