jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menilai masyarakat pun sudah mengetahui dengan jelas proses hukum yang berlangsung di lembaga antikorupsi itu.
BACA JUGA: Ada Artis Inisial R Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo?
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka sudah melalui proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang akhirnya ditemukan dugaan peristiwa pidananya.
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/3).
BACA JUGA: Pemberi Gratifikasi kepada Rafael Alun Siap-Siap Saja Dipanggil KPK
Setiap langkah KPK, lanjut Ali, pasti dilandasi aturan perundang-undangan. "Kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," sambung dia.
Ali juga mempersilakan Rafael untuk melakukan klarifikasi langsung kepada penyidik untuk membuktikan keabsahannya.
BACA JUGA: Beginilah Temuan KPK soal Dosa Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Tak Disangka
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Di samping itu, Ali juga mengultimatum Rafael agar kooperatif pada proses penyidikan yang sedangan diusut KPK.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak berbuat apa-apa terkait tuduhan gratifikasi oleh KPK.
Dia juga mengaku pasrah dengan penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011 hingga 2023. Rafael menyebut tak akan melawan KPK.
"Saya akan menerima karena ini konsekuensi saya, saya enggak bisa apa-apa, jadi saya menerima saja," ujar Rafael dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Rafael mengaku hanya bisa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkaitan dengan kasus menjeratnya.
"Yang saya bisa hanya konsultasi dengan tim pengacara saya. Saya merasa ini seperti mimpi, saya tidak merasa melakukan apa-apa. Saya sedang bekerja dengan baik dan semangat-semangatnya," kata dia. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga