jpnn.com - PALEMBANG - Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi hanya dituntut hukuman rehabilitasi selama enam bulan.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum ini cukup mengejutkan, mengingat kasus ini sangat menarik perhatian publik.
BACA JUGA: Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Menurut JPU, terdakwa Ofi terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di Ernaldi Bahar," ungkap JPU Ursula Dewi saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA, Khusus Palembang pukul 09.30 WIB, kemarin (8/9).
BACA JUGA: Lihat! Patung Heroik Monpera Roboh
Ofi sendiri tiba di Pengadilan bersama dengan terdakwa lainnya, Murdani dan Faisal Roche alias Ichan.
Mereka menjalani sidang sekitar pukul 9.19 WIB. Menurut Ursula, fakta persidangan mengungkap terdakwa Ofi terakhir menggunakan narkoba pada Desember 2015. "Narkoba itu digunakan saat terdakwa melakukan kampanye," ujarnya.
BACA JUGA: Bakar Obat Nyamuk, Mbah Karti Kehilangan Rumah
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. "Dan saat itu sempat keluar dari rumah. Kembali lagi karena ditahan anggota BNN bersenjata lengkap," bebernya.
Hal memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Dan terdakwa adalah seorang kepala daerah," ulasnya.
Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan sepanjang persidangan. "Dan menyesali perbuatannya," imbuhnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan.
"Ofi adalah korban peredaran narkoba. Korban perebutan kekuasaan. Agar majelis hakim memberikan keputusan seadil adilnya," terang salah seorang penasehat hukum terdakwa, Dhabi K Gumayra.
Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Ardianda Patria menunda persidangan.
"Karena putusan perlu dipertimbangkan, jadi kami akan musyawarah dulu. Untuk itu putusan dilanjutkan kembali Selasa 13 September 2016," tegas Ardianda.
Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche yang juga direhab selama enam bulan.
Usai persidangan Ofi dengan pakaian putih plus kopiah seperti biasa tidak mau memberikan pernyataan apapun terkait tuntutan terhadapnya. "Dengan penasehat hukum saya saja," ujarnya singkat.
Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palembang, Hendri Yanto mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah rehabilitasi selama enam bulan.
"Hhanya terbukti di pasal 127 ayat 1 huruf a," bebernya.
Tuntutan tersebut, lanjutnya dikurangi selama terdakwa menjalani masa rehabilitasi yang sudah dimulai 13 Maret 2016.
"Kita hitung dulu, kalau ditanya langsung bebas kami belum bisa katakan karena itu baru sebatas tuntutan belum putusan."
Saat ditanyakan mengenai rendahnya tuntutan terhadap Ofi, menurut Hendri, tuntutan itu sudah maksimal berdasarkan aturan yang ada. "Itu maksimal enam bulan rehabilitasi," tuturnya.
Hendri enggan menjawab berkaitan dengan jabatan terdakwa yang merupakan kepala daerah non aktif. "Kalau itu bukan ranah kami. Kami hanya sebatas tindak pidana yang dilakukan."
Febuar Rahman selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU masih normatif.
"Memang benar untuk pasal 112 ayat 1 tidak terbukti, sehingga hanya pasal 127 ayat 1 huruf dimana terdakwa hanya pengguna," imbuhnya.
Berkaitan dengan tuntutan rehabilitasi yang dikurangi selama menjalani rehabilitasi, katanya, dalam waktu dekat sudah bisa bebas.
"Kalau dihitung bebas. Tapi, tunggu putusan hakim apakah sama dengan tuntutan atau tidak."
Menurut dia, setelah bebas maka Ofi bisa kembali menduduki jabatannya sebagai bupati. "Iya itu berdasarkan putusan PTUN. Selama belum ada putusan yang membatalkan putusan di tingkat pertama itu maka tetap sebagai Bupati," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ofi ditangkap pada 13 Maret 2016 di kediamannya Jl Musyawarah, Komplek Bandar Baru Permai, Blok E5, RT 05, RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Ofi ditangkap bersama dengan Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan. Penangkapan berlangsung cukup alot mengingat pihak BNN tak diizinkan masuk.
Setelah berhasil masuk, BNN melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap ketiganya. Penggeledahan baru dilakukan keesokan harinya lantaran kondisi gelap.
Sayang, BNN tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba ataupun alat yang digunakan untuk menghisap sabu.
Terpisah, Plt Bupati OI H M Ilyas Panji Alam menegaskan, dirinya tidak mau menanggapi tuntutan hukum terhadap Ofi.
“Yang penting saya kerja, kerja, kerja. Soal masalah dan tuntutan itu urusan pengadilan,” katanya singkat. (way/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Amelia Buka Salon Khusus Hewan Kurban, Mau Coba?
Redaktur : Tim Redaksi