jpnn.com, MALANG - Terungkap fakta mengejutkan kasus pelecehan seksual kepada tiga santri Pondok Pesantren Usman Faqih, Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Malang, Jatim. Dalam kasus ini ada dua tersangka yakni Mustaram, 34, dan Sofi, 30.
Ini setelah polisi mendapatkan fakta kalau tersangka Mustaram, 34, sudah melakukan kekejiannya sejak Januari lalu. Total 20 kali dia melakukan pencabulan kepada santri-santrinya.
BACA JUGA: Detik-detik Pencuri Berada di Atas Perut Mahasiswi
Hal ini diketahui saat Kapolres Malang Kota (Makota) AKBP Asfuri, Rabu (9/5) merilis hasil penyidikan sementara. Asfuri menerangkan, Mustaram sudah memaksa korban melayani hasrat biadabnya sejak awal tahun ini.
”Jadi, setelah kami periksa, korban mengakui, semuanya telah dipaksa pelaku berinisial M (Mustaram, Eed),” ujar Asfuri.
BACA JUGA: Astaga, Sandra Bullock Mengaku Dicabuli saat Masih ABG
Perbuatan ini tentu sangat miris. Apalagi, setelah diidentifikasi, Mustaram adalah mahasiswa strata tiga (S-3) di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Sambil berusaha menyelesaikan program doktornya, Mustaram mengajar menjadi guru ngaji di pesantren itu.
Asfuri melanjutkan, motif pelaku ini dimungkinkan karena Mustaram belum menikah dan tidak mempunyai kekasih alias jomblo. Mustaram melancarkan aksinya itu saat tengah malam dengan membangunkan seorang santri pria bernama Ab, 8, dan menciumi seluruh badannya.
BACA JUGA: Polisi Dalami Kasus Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswinya
Setelah itu, Mustaram langsung menyod*mi korban. ”Ini dilakukan sudah sering sekali. Akhirnya korban melaporkan ke orang tuanya pada akhir April,” ujar perwira dengan dua melati di pundak itu.
Meski begitu, hingga kemarin Mustaram tidak pernah mengakui perbuatannya. Di hadapan Asfuri dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Iptu Tri Nawang Sari, pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu hanya menggelengkan kepala.
Sementara itu, Sofi mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan jari kanannya ke dubur korban. Tapi, berdasar pernyataan Nawang, Sofi tidak melakukan aksi sodomi. ”Satunya ini (Sofi, Red) tukang bersih-bersih. Dia memasukkan jari saja,” kata Nawang.
Karena perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. ”Hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkas Nawang.
Untuk diketahui, korban mengadukan perlakuan gurunya kepada orang tua. Spontan orang tua korban langsung melapor ke Polsek Sukun. Dari keterangan polisi, ternyata bukan hanya Ab yang mendapatkan perlakuan serupa. Kedua teman Ab juga mengalami hal yang sama. (nr1/c1/riq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Pemilik Toko Gerayangi Sejumlah Anak Perempuan
Redaktur & Reporter : Soetomo