Polisi Dalami Kasus Oknum Dosen yang Lecehkan Mahasiswinya

Kamis, 03 Mei 2018 – 04:20 WIB
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung masih mendalami kasus pelecehan seksual oknum dosen berinisial Ca terhadap mahasiswinya, DC, 22.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig mengatakan, sebelumnya pihaknya meminta keterangan saksi korban dan saksi fakta.

BACA JUGA: Nyabu di Pesta Nikah, 1 Jadi Tersangka, 20 Direhabilitasi

”Masih kita lakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dulu. Belum sampai sampai ke terlapor. Nanti kalau (pemeriksaan saksi) sudah rampung, baru kita panggil (terlapor),” kata Ketut Siregig, Rabu (2/5).

Dilanjutkan, surat panggilan untuk tahap klarifikasi akan dikirimkan kepada pihak Universitas Lampung. Pemanggilan berdasar perkembangan pemeriksaan dari korban dan saksi.

BACA JUGA: Kakek Pemilik Toko Gerayangi Sejumlah Anak Perempuan

”Suratnya sudah dibuat, tetapi belum dikirim. Ada dua saksi lagi dari para pihak yang mengetahui," sebut dia. Ketut menyebutkan, penyidik sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).

Terkait koordinasi dengan tim investigasi Unila, Ketut mengatakan hingga saat ini belum dilakukan. Namun pihaknya terbuka jika dari Unila menyerahkan hasil investigasinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

BACA JUGA: Astaga, 23 Remaja Pesta Sabu di Acara Pernikahan

"Kita terbuka. Kalau hasilnya relevan dan bisa berguna untuk penyelidikan dan penyidikan, silahkan saja. Prinsipnya kita terbuka kok," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Bujang Rahman mengatakan, pihak universitas melakukan investigasi secara struktural. Namun, Bujang tidak menjelaskan secara rinci terkait progresnya. ”Yang jelas, kita sudah mulai jalan (investigasi, Red). Saya sendiri yang melakukan investigasinya,” tegasnya.

Investigasi dari pihak kampus, menurut dia, merupakan bentuk respons perguruan tinggi kepada masalah yang berkembang di masyarakat. Terkait adanya pemanggilan dosen yang bersangkutan oleh pihak kepolisian, Bujang mengaku belum mendapat informasi.

Kasus ini dilaporkan oleh DC, Selasa (24/4). Laporan tertuang dalam STTPL/671/IV/2018/SPKT tertanggal 24 April 2018.

DC mendatangi Mapolda Lampung didampingi ayahnya Mw (50) dan Su (48), pamannya. Menurut Su, dugaan pelecehan itu terjadi sejak tiga bulan lalu. Peristiwa tersebut berulang beberapa kali. ’’Keponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan,” kata Su kepada wartawan di Graha Jurnalis Polda Lampung.

Peristiwa itu terjadi di ruangan Ca, saat DC menghadap untuk urusan bimbingan skripsi. ’’Dia (Ca, Red) memang dosen pembimbingnya. Tetapi saat menghadap, dia (DC, Red) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada kawannya yang menyaksikan,” sebut dia. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak Mati Perampok, Polisi Amankan Uang Sekarung


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler