Mengelola Hutan Indonesia yang Berkeadilan Untuk Rakyat

Sabtu, 10 Desember 2016 – 15:17 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan kerja ke daerah, untuk melihat kesiapan konsep perhutanan sosial. Foto Humas KLHK for JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo, menekankan program kerjanya untuk perwujudan amanat Nawacita. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat kebijakan yang relevan untuk mendukung hal tersebut.

Salah satunya adalah dengan konsep Perhutanan sosial. Ini adalah sebuah konsep dan aksi dari KLHK dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan, dimana masyarakat dapat mengelola hutan Indonesia.

BACA JUGA: Bang Ara: Belajarlah dari Jokowi dan Prabowo

''Korporasi rakyat harus mampu berdampingan dengan korporasi yang ada saat ini. Sehingga pemanfaatan lahan hutan Indonesia, benar-benar dirasakan berkeadilan untuk rakyat. Salah satunya melalui skema perhutanan sosial,'' kata Menteri Siti.

''Kita akan dapat mencapai keadilan pengelolaan dan pemanfaatan hutan negara, membangun kolaborasi dan produktivitas agar hutan dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat sebagaimana pesan Bapak Presiden Jokowi,'' lanjutnya.

BACA JUGA: Bukan Perkara Mudah Kembali ke UUD 1945 Asli

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK, Hadi Daryanto mengungkapkan, dikembangkannya perhutanan sosial tak lepas dari kenyataan dari masih adanya masyarakat miskin meski tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu di atas 4 persen. 

“Masih adanya kemiskinan karena ternyata masyarakat tidak punya akses legal untuk mengelola sumber daya alam”, tegas Hadi, saat menjadi pembicara diskusi Paviliun Indonesia “Promoting Social Forestry in Indonesia”, pada Konferensi Perubahan Iklim ke 22 di Maroko

BACA JUGA: Mahyudin: Ibu Rachmawati Minta UUD 1945 Dikembalikan ke Naskah Asli

Sementara itu Direktur Eksekutif Kemitraan, Monica Tanuhandaru, menuturkan, pemerintah perlu bergerak lebih taktis untuk memujudkan komitmen perhutanan sosial. 

“Jangan ada keraguan soal kemampuan masyarakat dalam mengelola hutan. Selain menghasilkan produk hutan non kayu, masyarakat hutan juga bisa memanfaatkan potensi jasa lingkungan dan wisata”, lanjut Monica.

Masih dalam kesempatan yang sama, Community to Forest Leader Multistakeholder Forestry Programme III, Nur Amalia menyatakan, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sangat penting untuk mendorong akses masyarakat mengelola hutan. 

“Sebagai pengelola hutan di tingkat tapak, KPH memahami bagaimana  mempercepat perhutanan sosial di lapangan”, tegas Amalia.

Tidak hanya untuk mengelola hutan Indonesia, kegiatan perhutanan sosial juga bertujuan untuk  menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Pengembangannya menjadi salah satu solusi inovatif yang dilakukan Indonesia untuk mitigasi perubahan iklim. Dukungan dari multipihak diperlukan agar program yang menterjemahkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo itu bisa berjalan mulus.

(rls102)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pancasila Hanya Bisa Diubah dengan Cara Makar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler