jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK Box (Obox) di Jakarta, Selasa (2/11).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko menyatakan Obox merupakan aplikasi pintar untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
BACA JUGA: OJK Kabarkan Sederet Fakta Tak Enak soal Ekonomi Global 2022
Obox memungkinkan perbankan tersebut berbagi data dan informasi yang bersifat transaksi dalam periode waktu tertentu melalui repository.
"Informasi dan data yang disampaikan BPR dan BPRS kepada kami menjadi lebih cepat dan lebih efektif, terutama yang bersifat transaksional," ujar dalam acara peluncuran aplikasi Obox.
BACA JUGA: Pinjol Laris Manis di Papua, Begini Data OJK
OJK berharap aplikasi Obox bisa memberikan manfaat baik untuk BPR, BPRS, maupun dalam pengawasan di OJK.
"BPR dan BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal," ucap dia.
BACA JUGA: Pinjol Ilegal Merajalela, Sukamta PKS Minta Kebijakan OJK Perbolehkan Akses IMEI Dihapus
Menurut dia, pengembangan Obox telah dimulai sejak 2019 dengan implementasi awal kepada bank umum.
Hal itu merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology.
"Lewat Obox, OJK, BPR, dan BPRS dapat meningkatkan kesiagaan terhadap potensi risiko yang akan dihadapi," kata dia.
Bambang juga menyebutkan OJK telah melakukan piloting untuk menguji dan melaksanakan implementasi Obox dengan melibatkan 44 BPR dan BPRS.
Dia memerinci piloting terdiri dari 33 BPR dan 11 BPRS di masing-masing kantor regional dan kantor OJK.
"Dari hasil pemantauan kami, semuanya sudah bisa melakukan dengan baik dari 44 BPR dan BPRS tersebut," ucap dia.
Oleh karena itu, OJK bakal melaksanakan penerapan penuh Obox di BPR dan BPRS pada awal November 2021, secara dwi mingguan.
"Penyampaian pertama kali akan dilakukan pada periode 1 dengan 15 November 2021," ujar Bambang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia