Mengerucut Pada FPJP dan PMS

Dua Hari Gelar Perkara, KPK Segera Periksa Pejabat KSSK

Rabu, 14 April 2010 – 00:38 WIB
SELAMA dua hari berturut-turut sejak Senin (12/4) hingga Selasa (13/4) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspos (gelar perkara) dugaan korupsi pada pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank CenturyLantas apa hasilnya? Meski belum ada keputusan untuk menaikkanya ke penyidikan, namun penyelidikannya semakin mengerucut.

Salah satu hasil ekspos, penyelidikan KPK dalam kasus Century tetap harus memeriksa para pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terlibat dalam pengambilan keputusan atas bailout untuk Bank Century

BACA JUGA: KPK Dalami Temuan BPK

Juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Selasa (13/4), mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan KPK atas dugaan korupsi pada pemberian dana talangan untuk bank Century semakin mengerucut
Penyelidikan difokuskan pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamni Simpanan (LPS)

BACA JUGA: 46 Temuan BPK Terindikasi Pidana



"Kita sudah minta keterangan deputi gubernur BI dan dari pihak Bank Century
Kemudian kita putuskan putuskan juga untuk meminta keterangan sejumlah pejabat KSSK dan pejabat BI, kemudian pejabat Bank Century," ujar Johan.

Seperti diketahui, saat keputusan bailout atas Bank Century diambil pada rapat KSSK pada bulan November 2008, Ketua KSSK adalah menteri Keuangan Sri Mulyani

BACA JUGA: Desak DPR Bongkar Korupsi Dephub

Sedangkan Gubernur BI waktu itu, Boediono, adalah anggota KSSKAdapun sekretaris KSSK adalah RAden Pardede

Lantas siapa pejabat KSSK yang akan diperiksa" Johan tidak mau menyebutkannya"Memang ada rencana (pemanggilan pejabat KSSK)Tetapi saya tidak sebut nama lhoAda rencana untuk meminta keterangan dari pejabat KSSK berkaitan dengan informasi yang kita dapat dari hasil pemeriksaan yang kemudian kita ekspos selama dua hari ini," ujar Johan.

Namun mantan wartawan itu belum bisa memastikan kapan para pejabat KSSK akan diperiksaAlasannya, karena masih harus menunggu hasil gelar perkara

Johan membeberkan, saat ini KPK masih mempelajari dokumen-dokumen yang ada, termasuk data dari BPK maupun PPATK"Ada sekitar empat ribu lembar dokumen yang harus kita pelajari dengan seksamaKPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), jadi harus hati-hati dalam penyelidikan," tandasnya.

Ditanya soal keinginan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, untuk mundur dari penanganan atas dugaan kasus korupsi pemberian bailout untuk Bank Century demi menghindari konflik kepentingan, Johan mengatakan, usulan tersebut masih dibahas di tingkat pimpinanNamun menurut Johan, Chandra masih ikut dalam gelar perkara kasus Bank Century

Chandra juga membantah jika mantan wakil ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas ikut campur dalam penanganan kasus century"Saya kira Pak Erry tidak terlibat dalam pengusutan kasus Century di KPKSeorang Erry Riyana tidak punya kewenangan juga, apalagi memperngaruhi empat pimpinan KPK untuk mengambil keputusan," belanya.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDB 2014 Dipatok Rp 10 Ribu Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler